PT Padasa Enam Utama Tanam Sawit Di DAS Seluas 244 Hektar

JarNas – PT Padasa Enam Utama yang berlokasi di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung menanam kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 244 hektar. Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penanaman sawit itu telah dilakukan sejak tahun 2014, ketika itu Bupati Kampar di jabat oleh Jefry Noer, maka masyarakat dan ninik mamak Desa Sungai Agung protes meminta lahan di DAS yang ditanami sawit oleh perusahaan di pinggir sungai Tapung Kiri di wilayah Desa Sungai Agung itu dikembalikan kepada masyarakat karena penanaman yang dilakukan itu sudah di luar lokasi perusahaan dan juga merusak ekosistem.
Ketika dikonfirmasi kepada Jefry Noer ia membenarkan bahwa ia telah memberikan izin kepada PT Padasa berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Besar (IUPB) PT. Padasa Enam Utama Nomor : 525/DISBUN.UP/210/2014 tertanggal 30 April 2914 berdasar Rekomendasi Bupati Kampar sebelumnya Nomor : Kpts.525.25/TP/Xll/2.000/236 tanggal 19 Desember 2000.
“Saya memberikan izin saat itu, karena semua sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang benar dan saya juga telah mengingatkan agar pihak perusahaan tidak menanam di DAS,” terangnya.
Dia menjelaskan, saat itu pihak perusahaan akan memperpanjang HGU, maka pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau bersama Pemkab Kampar turun mengukur ulang lahan PT PEU, sehingga berdasarkan pemetaan wilayah diperoleh hasil ukur ulang lahan seluas 4626 hektar itu hanya boleh ditanam sawit seluas 4.382.8 hektar selebihnya seluas 244 hektar di sepanjang sungai Tapung dan Telangka adalah DAS yang tidak boleh ditanam.
“Ini yang menjadi persoalan, sebab perusahaan sampai sekarang masih menanam di DAS dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,” terang Jefry, Kamis (14/7/20220).
Di dalam PP No 37 tahun 2012 BAB IX Ketentuan Peralihan pasal 68 disebutkan bahwa pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian PP No 38 tahun 2011 itu telah ditegaskan bahwa dalam BAB II Ruang Sungai pasal 10 ayat ;
(1) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat huruf b terdiri atas ;
- sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km2 (lima ratus kilometer persegi); dan
- sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km2 (lima ratus kilometer persegi).
Kemudian ayat (2) disebutkan ; Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(3) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Selain itu Jefry juga menyebutkan bahwa HGU dari lahan itu sampai sekarang izinya belum keluar dan ini menurutnya harus ditertibkan agar tidak merugikan daerah dan kehidupan masyarakat. (nty/jnn)
What's Your Reaction?






