Rumah Dinas Bupati Kampar Dibiarkan Kosong?

JarNas – Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol sangat menyayangkan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tidak menempati rumah dinas hingga masyarakat sulit untuk bertemu dengan pemimpinnya.
Bukan tanpa alasan, anggota DPRD Kampar menyampaikan kritikan terhadap orang nomor satu ini, sebab belakangan Bupati Kampar, Catur Sugeng Sutanto acap kali berada di rumah pribadinya dalam urusan dinas.
Tiga kepala OPD Kampar yang diundang tidak hadir di dalam rapat pansus, bahkan kehadiran mereka tidak hanya diwakili bawahan mereka yang tidak dilengkapi surat dinas atas penugasannya.
“Ini tugas dewan menyampaikan kritikan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah”, tukas Repol usai digelar rapat Pansus Aset, Senin (6/9/2021).
Dia katakan, seharusnya bupati tinggal di rumah dinasnya, fungsinya jelas untuk melayani masyarakat, negara memberikan fasilitas untuk mempermudah masyarakat bertemu dengan pemimpinnya, kalau jauh itu mempersulit masyarakat berurusan dan keinginan masyarakat melihat bupati tinggal di rumah dinas belum terpenuhi sampai hari ini”, kata Repol yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kampar ini.
“Bupati tidak seharusnya mengganggu ini, Pansus Aset DPRD Kampar sudah lama mengundang eksekutif untuk hadir rapat, katanya ada kegiatan ke Tapung, kan bisa ditunda sore, jangan pagi, waktu masih panjang, apakah OPD tidak berani menyampaikan ke bupati kalau mereka diundang ke rapat Pansus”, kata dia bertanya.
Praktisi Partai Golkar ini juga menyentil tentang jawaban Sekda Kampar, Yusri yang menganggap simple tentang kendaraan dinas yang akan di lelang, karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memberikan harga terlalu tinggi, apakah kita berhenti sampai disitu saja, kan kita bisa berdebat soal ini.
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Juswari menyindir keberadaan bupati yang selalu di rumah pribadinya untuk urusan dinas sejak dilantik secara defenitif di sisa masa jabatannya dari tahun 2017-2022 tidak tinggal di rumah dinasnya.
“Saya sangat menyayangkan bupati, H. Catur Sugeng Susanto tidak tinggal di rumah dinasnya yang telah disediakan oleh negara di Jalan Prof. M. Yamin Bangkinang Kota dan beliau lebih memilih di rumah pribadinya, di Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung”, kata Juswari, Senin (30/8/2021).
Dia menyebut, itu menandakan tidak taat aturan hukum, orang hukum tapi tidak taat hukum, dan ini akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat kepada anggaran yang di biaya oleh APBD Kabupaten Kampar.
Bupati itu adalah pelayan, maka akan menyulitkan masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin menyampaikan aspirasi kepadanya, karena jarak rumah pribadinya tergolong jauh, memerlukan waktu dan biaya tidak sedikit apalagi bupati tidak memegang hand phone, jadi sangat menyulitkan untuk berurusan atau bertemu pemimpinnya.
Lebih dari itu ia menguraikan, bahwa terhadap anggaran yang dibiayai oleh APBD, nantinya akan sulit dalam pemisahan aset, mana aset pribadi dan mana aset daerah.
Dia menguraikan isi pasal 6 (1) PP Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Kuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Kemudian pada pasal 10 pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan pasal 6, pasal 7 dan pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Di dalam pasal 1 ayat 2 PP Nomor 27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ayat 2. Barang milik daerah adalah semua barang yang di beli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (nty/jnn)
What's Your Reaction?






