Diduga Dua Camat Di Kampar Terlibat Aliran Dana KUR BNI

Nov 11, 2024 - 12:06 WIB
Diduga Dua Camat Di Kampar Terlibat Aliran Dana KUR BNI
Kantor camat Koto Kampar Hulu (Foto : FB Kominfo Koto Kampar Hulu

JarNas - Ada dua orang camat di Kabupaten Kampar masing-masing AB dan ZF diduga terlibat dalam kasus pinjaman kredit macet dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI.

Mereka itu telah meminta uang kepada seorang nasabah bernama Darbis warga Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu dengan alasan untuk berbagai keperluan kedua orang tersebut.

Darbis yang dimintai keterangannya mengakui bahwa ia telah memberikan sejumlah uang yang cukup fantastis itu dari pinjaman yang diperolehnya melalui dana KUR BNI yang kredit macet itu.

Dia menceritakan kejadian itu bahwa ia telah memberikan uang sejumlah Rp.135 juta kepada AB, uang sebesar Rp40 juta kepada ZF. Masing-masing diberikan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Sejumlah uang itu terpaksa ia berikan karena kedua pejabat itu mengajak berunding meminta uang sebesar Rp500 juta agar kasus kredit macet dana KUR BNI tidak dilaporkan kepada pihak kejaksaan. Namun permintaan uang sebanyak itu tidak disanggupi, Dabris hanya menyanggupi sebesar Rp300 juta.

Pinjaman uang itu diberikan bertahap, yang pertama diberikan kepada AB dengan total Rp135 juta itu diberikan pada September 2021 sebesar Rp25 juta di kedai Desa Gunung Malelo. Kedua diberikan sebesar Rp50 juta pada Februari 2022 di Rumah Makan Sinar Kampar Pekanbaru.

Kemudian pada Juni 2023 diberikan kembali kepada AB sebesar Rp25 juta di Cafe Kong Djie Pekanbaru.

Lalu pada Maret 2024 AB kembali meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan untuk ikut assessment namun hanya disanggupi sebesar Rp15 juta. Terakhir pada Mei 2024 dia kembali minta uang sebesar Rp20 juta yang ditransfer melalui Bank BRI.    

Sementara ZF menerima uang dari Dabris dengan total sebesar Rp40 juta yang diberikan sebanyak tiga kali.

Pertama pada Juni 2023 ia menerima  uang tunai sebesar Rp25 juta rupiah dengan alasan minta bantuan dana terkait MTQ yang terpakai olehnya.

Pada Agustus 2023 kembali memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta, pada Mei 2024 ZF meminta bertemu dengan Dabris di Café Sunny Bangkinang Kota meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan agar kasus kredit macet dana KUR BNI tidak dilaporkan ke kejaksaan, namun permintaan itu hanya dikabulkan sebesar Rp10 juta ditransfer melalui Bank BRI Pekanbaru atas nama Nisha Nurrohmah Defir.

"Namun setelah sejumlah uang diserahkan keduanya, nyatanya masih tetap melaporkan kasus kredit macet dana KUR BNI ke Kejaksaan Negeri Kampar itu," terang Darbis.

Ketika dikonfirmasi, AB menjawab singkat lewat pesan whatsApp, nanti setelah pemeriksaan di Kejari Kampar (akan memberikan penjelasan) pada Senin (11/11/2024). Berbeda dengan ZF ia tidak memgakui tuduhan itu. (*)