Diduga Kades Padang Sawah Gelapkan Uang Bantuan Untuk BUMDes

Nov 17, 2022 - 21:57
 0  279
Diduga Kades Padang Sawah Gelapkan Uang Bantuan Untuk BUMDes

JarNas – Kepala Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri AL diduga telah menggelapkan dana bantuan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dana Bantuan Keuangan (BANKEU) sebesar Rp510 juta.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa Padang Sawah (BPD) Busran dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa.

Dia menyampaikan, berbagai langkah telah dilakukan untuk meminta kades menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dana-dana tersebut, namun tidak kunjung ada kejelasan dan penyelesaian.

“Kami mempertanyakan tentang penggunaan dana BUMDes dan BANKEU dan meminta pertanggungjawaban kepala desa, akan tetapi semua itu tidak diindahkan, maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Busran, Selasa (8/11/2022).

Salah satu kegunaan dana itu adalah membuat pangkalan gas elpiji untuk usaha BUMDes, ternyata yang dibangun pangkalan gas elpiji itu diduga atas nama pribadi yang bernama Pangkalan LPG 3 KG Dila di Dusun I RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri dengan nomor registrasi 1284727856672100 bukan atas nama BUMDes.

“Nilai dana untuk pangkalan elpiji itu digunakan dari dana BANKEU Provinsi Riau 2019 senilai Rp200 juta, namun uang yang masuk ke rekening BUMDes pada 30 Desember 2019 sebesar Rp80 juta, selebihnya kami tidak tahu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Ada kejanggalan dalam kwitansi yang ada yang tulis : “telah diterima dari Pak Kades Padang Sawah untuk pembayaran setoran BUMDes Padang Sawah” tertanggal 30-12-2019 yang meneken tanda tangannya mirip tanda tangan kades tanpa ditulis nama.

Artinya yang memberikan uang adalah kades dan yang meneken kades itu sendiri.

Dana bantuan itu terinci untuk penyertaan modal BUMDes 2016-2017 yang bersumber dari dana DD sebesar Rp125 juta, dana BANKEU dari Provinsi Riau tahun anggaran 2019 sebesar Rp200 juta, BANKEU 2020 sebesar Rp85 juta dan BANKEU 2021 sebesar Rp100 juta.

Dugaan ini tertuang dalam Surat Laporan kepada Bupati Kampar yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Sawah Nomor 05/BPD-PS/VII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Ketua BPD Busran.

Tembusan juga disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Kampar, Kepala Dinas PMD, Ketua DPRD dan Camat Kampar Kiri.

Sebelum dibuat laporan itu telah disetujui oleh seluruh anggota BPD dan dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 29 Juli 2022.

Dalam hal ini Camat Kampar Kiri Marjanis telah melayangkan surat kepada Kepala Desa melalui suratnya Nomor 140/UM-KK/149 tertanggal 13 September 2021 dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBDes (BUMDes).

Camat meminta kepada kades untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang memuat aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam penggunaan dana secara keseluruhan.

Dikonfirmasi soal ini kepada Camat Kampar Kiri Marjanis, “Nanti akan saya cek, saya masih ada acara di Pekanbaru,” ujarnya.

Begitu juga dengan Kepala PMD Kabupaten Kampar Lukmasyah Badoe memberikan jawaban yang sama akan mengecek dulu. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow