Boy Gunawan Akan Lakukan Upaya Hukum Jika Hotman Paris Tidak Meminta Maaf

Apr 26, 2022 - 07:19
 0  507
Boy Gunawan Akan Lakukan Upaya Hukum Jika Hotman Paris Tidak Meminta Maaf

JarNas – Pengacara senior dan kondang dari Kabupaten Kampar, Riau Boy Gunawan sangat menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang membuat kegaduhan bagi dunia advokat Indonesia dengan berbagai pernyataannya di media sosial.

Menurutnya sosok Hotman Paris tidak bisa menjadi panutan, meski dia sebagai pengacara senior dan kondang di Indonesia.

“Seharusnya dia bisa menjadi panutan bagi advokat muda di Indonesia, baik dalam bertata bahasa bergaul juga bersikap,” kata dia Selasa (26/4/2022).

Boy Gunawan bersama advokat muda Kabupaten Kampar

Dikatakan Boy, jika ada benturan pribadi jangan dikaitkan dengan organisasi, seharusnya dipisahkan.

Dia menjelaskan bahwa advokat adalah termasuk bagian dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka wajib kita menjaga etika-etika sopan santun dalam menjalankan profesi.

“Setiap tingkah laku, tindak tanduk dan perilaku kita menjadi sorotan dari masyarakat luas, dan seorang advokat dalam menjalankan profesi wajib patuh dan tunduk kepada Kode Etik Advokat, karena dalam organisasi Peradi itu sendiri ada Dewan Kehormatan yang fungsinya sama seperti Hakim, yaitu memeriksa dan mengadili dan memutus laporan dari masyarakat atau laporan dari Advokat ke Dewan Kehormatan dan hasil keputusan bisa diskor selama 3 atau 6 bulan,” paparnya.

Selama masa skor tersebut advokat yang dikenakan sangsi tidak bisa menjalankan profesinya selaku advokat.

Boy yang juga telah malang melintang di dunia pengacara dan banyak beracara di tingkat nasional sangat mendukung somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea yang dilakukan oleh advokat muda Indonesia Bergerak Kabupaten Kampar yang dikordinatori oleh Rekan Robbi Febrika yang dibacakan oleh rekan Didit Bayu Prasetyo pada Senin (25/4/2022).

“Yang intinya apabila Hotman Paris tidak minta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan juga kepada ketua umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, LL.M., M.Hum melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka tersebut tidak melakukan upaya apapun, maka Boy Gunawan, SH, MH siap memfasilitasi Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang Kabupaten Kampar untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Seluruh advokat dari 23 daerah di seluruh Indonesia sangat keberatan dengan pernyataan Hotman melalui akun media sosial pribadinya yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Hotman menyatakan PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Sementara itu Koordinator Advokat Muda Indonesia Bangkinang Robbi Pebrika mengatakan bahwa Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea.

“Sebagai publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” ujarnya.

Dikatakan Robbi, memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat dengan mempertontokan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang–wenang terhadap perempuan.

Selain itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan jika PERADI dibawah Kepemimpinan Prof. DR. Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Di dalam pernyataanya di media online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebat itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

“Dalam Putusan MA masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar Organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku.

Menurutnya tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang advokat adalah tidak menunjukan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai Offucium Nobile.

Melalui akun medsos mengenai tidak sahnya kartu Advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai Advokat, dan oleh karenanya telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Robbi.

“Tindakan dan pernyataan–pernyataan tersebut diatas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hati sejak disampaikan somasi terbuka ini,” terangnya. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow