Masyarakat Tidak Lupa Kasus PT. Kamparicom

JarNas – Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Ekonomi berinisial AM untuk dimintai keterangan perihal dugaan penyimpangan penyertaan modal pemda terhadap PT. Kamparicom, Senin (5/7/2021) sore.
Pendalaman terhadap kasus itu mulai dilakukan seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010. AM mengaku baru sekali ini dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saya hanya diminta keterangan dalam jabatan sebagai Kabag Ekonomi, dimana saya ditanya sejauh mana pengetahuan saya dalam PT. Kamparicom, baru satu kali dipanggil, saya tadi datang sekitar jam 14.00 wib, dan baru masuk keruangan sekitar jam 15.00 wib,” terangnya usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simaullang, membenarkan pemeriksaan itu, karena ada indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah penyertaan modal terhadap perusahaan itu”, ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Amri.
Mantan Penyidik di Kejati Riau ini juga akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada pejabat ataupun mantan pejabat Kampar terkait kasus ini dalam waktu dekat.
Di hari yang sama pada pagi hingga siang, DPRD Kampar menggelar sidang paripurna membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penyertaan modal di PT. Kamparicom, Riau Air Line dan Kerjasama Plaza Bangkinang.
Selain Pansus Penyertaan modal yang diketuai Ropi Siregar, DPRD juga membentuk Pansus aset diketuai Anshar dan Pansus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diketuai Yuli Akmal.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dimuat media Riauone dalam berita berjudul ” Kamparicom Proyek Gagal, Rakyat Tidak Lupa Usut Kerugian Negara” yang dimuat 12 Februari 2015, total penyertaan modal dari Pemkab Kampar yang telah dikucurkan untuk PT Kamparicom di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur sebesar Rp10,225 miliar. (nty/jnn)