Ngaku-ngaku Pengacara Dapat Dipenjara Lima Tahun

JarNas - Pengacara senior Juswari Umar Said geram mendengar kabar adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengacara tanpa identitas jelas dan tega mengelabui masyarakat awam hukum dengan meminta uang jasa.
"Orang yang mengaku-ngaku sebagai pengacara atau makelar kasus alias Markus ini harus ditertibkan agar tidak merusak profesi pengacara, ini sangat merugikan," jelasnya ketika dimintai tanggapannya terhadap beredarnya informasi tentang pengacara gadungan dan oknum berprofesi sebagai Makelar Kasus (Markus) yang sangat meresahkan masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, pengacara itu adalah salah satu unsur Penegak Hukum.
"Saya sangat keberatan profesi ini dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini sangat meresahkan, " kata dia.
Ia mengakui memang ada warga menjadi korban sasaran dari oknum-oknum seperti ini, bahkan ada yang sudah menjual harta benda untuk memenuhi permintaan pengacara gadungan tersebut dengan memberikan uang untuk penyelesaian perkara yang mereka hadapi, tapi nyatanya uang habis, perkara tidak tuntas, si markusnya berpesta pora dengan hasil mengibuli masyarakat tersebut.
Kadang-kadang lanjutnya, ada orang di desa yang tidak sarjana hukum lebih hebat dari seorang sarjana hukum dan berprofesi sebagai pengacara. Ada juga aparatur desa atau orang yang dianggap punya pengaruh justru memanfaatkan dan mengaku seolah-olah dia bisa menyelesaikan kasus, ujung-ujungnya minta duit dengan warga yang tengah ditimpa persoalan hukum.
"Praktik-praktik seperti ini harus segera ditindak secara hukum sehingga tidak mencoreng profesi advokat yang mulia ini," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa persoalan hukum tidak bisa digiring dengan opini, persoalan hukum itu harus jelas apa kasusnya, siapa pelaku kejahatannya, siapa korban kejahatan dan siapa saksinya serta didukung dengan alat bukti yang kuat.
"Persoalan hukum tidak bisa digiring dengan opini atau mengandalkan kesombongannya dengan mengakui saya kenal dengan pejabat si A, B dan seterusnya," ucapnya.
Semua itu lanjutnta, ada aturan mainnya, perbuatan seperti ini jelas melanggar undang-undang advokat tentang ketentuan pidana pasal 31 yang bunyinya;
"Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun lamanya atau denda Rp50 juta rupiah".
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dapat membedakan mana tugas dan fungsi aparat penegak hukum dan mana orang yang hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata dengan alasan bisa mem-back up.
"Jika ada yang demikian, harus dipertanyakan identitas mereka, seperti adanya tanda pengenal (id card), apalagi berani membuat kuasa dan kalau tidak jelas atau tidak ada izin, maka laporkan saja, jangan takut," tegasnya dengan wajah sangat geram.
Ia melanjutkan, bahwa seorang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Kemudian dalam peraturan tentang advokat itu pada pasal 3 telah dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan adalah warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Lalu berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum serta lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat yang juga harus magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat.
Selain itu tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penpenjara lima tahun atau lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
"Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan sembarangan," ujarnya. (*)