Carut Marut Sistem Pemerintahan Daerah

Apr 10, 2022 - 18:34
 0  140
Carut Marut Sistem Pemerintahan Daerah

JarNas – Kehidupan negara yang baik terletak pada sistem pemerintahan yang dijalankan dengan baik dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak dan penerapan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Apabila penyelenggaraan pemerintahan tidak baik maka alamat pelayanan kepada masyarakat terganggu.

Baiknya kita ketahui dulu apa itu pengertian pemerintahan yang baik (Good Governance).

Menurut World Bank, pemerintahan yang baik adalah suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework (kerangka politik) bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Penerapan Good Governance muncul di era reformasi di Indonesia, namun dalam praktiknya belum dapat dikatakan sesuai dengan semangat reformasi. Kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi masih banyak terjadi.

Untuk menghindari kecurangan dan kebocoran atau untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan sistem pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik. Ada delapan karakteristik dasarnya yaitu :
1. Partisipasi aktif
2. Tegaknya hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
7. Efektif dan ekonomis
8. Dapat dipertanggungjawabkan

Lalu bagaimana sistem pemerintahan yang terjadi di berbagai daerah?

Ada banyak fenomena terjadi di masing-masing daerah yang menyimpang dari karakteristik dasar sebuah pemerintahan yang baik, diantaranya adalah ;
1. Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki,
2. Penempatan ASN terdiri dari sanak saudara diantara pejabat yang ada.
3. Penempatan pemegang jabatan penting adalah orang-orang berduit, artinya mereka yang mampu membayar pimpinan mereka agar dapat menempati jabatan tertinggi atau jabatan yang mereka inginkan, bukan lagi berdasarkan jenjang karir atau kepangkatan dari yang bersangkutan.
4. Adanya tradisi dari pejabat gubernur, bupati, wali kota yang menarif setiap tingkatan jabatan. Siapa dekat dia dapat, siapa berduit dia menempati posisi elit. Tanpa duit jangan harap dapat menduduki jabatan elit.

Keempat fenomena itu menjadi hal yang lumrah, semakin terpelihara dengan baik dan tumbuh subur di pemerintahan berbagai daerah. Bila ini terus-menerus dilakukan, maka akan menganggu stabilitas jalannya pemerintahan yang baik.

Bagaimana tidak, mulai dari the right man on the right place tidak berlaku sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misal, seorang sarjana kesehatan bisa menduduki jabatan tertentu di bagian pemadam kebakaran atau bagian penanggulangan bencana. Sarjana peternakan bisa menempati jabatan di bagian kepegawaian.

Kemudian sarjana pertanian bekerja di bagian keuangan, sarjana perikanan menempati posisi jabatan di bagian teknik sipil, seorang sarjana kesehatan masyarakat malah bekerja di bagian ketenagakerjaan. Dan banyak lagi yang lainnya.

Padahal saat mendaftar atau melamar jadi CPNS ada formasi atau bidang yang dituju dan dibutuhkan bagi pelamar, sehingga jika tidak memenuhi kriteria maka yang bersangkutan tidak bisa lulus atau diterima.

Akan tetapi ketika telah diterima menjadi ASN maka dalam praktiknya dan perkembangannya hal itu tidak lagi menjadi pedoman kebutuhan melainkan berpedoman kepada siapa backing dan berapa besar kisaran anggaran yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk menempati posisi empuk yang diinginkan.

Disisi lain dalam hal penempatan ASN itu berdasarkan sanak saudara di belakangnya. Siapa pejabat yang membawa mereka, meski yang bersangkutan tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan.

Kemudian mereka yang menempati posisi jabatan tinggi adalah mereka yang berduit, bukan saja kenal dekat dan loyalitas yang tinggi akan tetapi juga didukung juga finansial yang paling banyak.

Tradisi menarif sebuah jabatan juga tidak menjadi rahasia lagi, nilainya terendah Rp15 juta hingga jabatan kepala dinas atau sekda Ro3 miliar, namun itu sudah menjadi target untuk mendapatkan pundi-pundi penghasilan rutin bagi siapa yang menjadi kepala daerah. Jika tidak memiliki anggaran cukup jangan pernah bermimpi untuk bisa mendapatkan jabatan meski memiliki syarat kepangkatan yang cukup karena jenjang karier sudah tidak menjadi ukuran normatif lagi.

Carut marutnya penerapan sistem pemerintahan seperti ini sudah tidak ada lagi kekuatan peraturan untuk mencegahnya. Kesewenang-wenangan terjadi dilakukan oleh pejabat tinggi, siapa yang protes dia akan tersingkir sehingga tidak perlu orang pintar atau orang rajin, yang dibutuhkan adalah orang yang mampu menjadi penjilat, penyanjung atau bermuka banyak atau bermulut manis asalkan bapak senang.

Tidak heran jika prinsip kerja dari seorang ASN itu bukan untuk mencapai prestasi kerja yang maksimal sebab jika menduduki jabatan tertentu tidak mampu memberikan setoran rutin alamat tidak bakal lama bertahan, akan tergeser oleh kepentingan orang lain.

Bukan itu saja mereka yang memiliki jabatan diberi beban untuk memberi bagian yang mereka peroleh sebagai beban dinas atau setoran untuk atasan.

Jika seorang kepala dinas telah dibebani karena harus mencari pengganti setoran saat mendapatkan jabatan dia juga diberi beban rutin atas nama dinas yang dipimpinnya, maka yang tergencet adalah anak buah atau bawahannya.

Disinilah letak rentan terjadinya praktik Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) sebab sebagai bawahan yang hanya mendapatkan seper tiga dari total penghasilan atasan harus menyetor lagi ke atasan dengan alasan beban dinas.

Kondisi ini memaksa terjadinya praktik-praktik korupsi, sebab penghasilan tidak seimbang dengan pengeluaran sehingga untuk menikmati yang disebut kesejahteraan itu jauh panggang dari api.

Lalu bagaimana dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai kehidupan rakyat yang makmur. Dari setiap peluang uang yang ada dicari celah untuk mendapatkan bagian. Tidak heran bantuan untuk masyarakat juga disikat sehingga tidak sampai kepada sasaran yang tepat.

Adanya program bantuan masyarakat sering menjadi sasaran untuk dikorupsi sehingga program ini sering disembunyikan, tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Begitulah perilaku para pemegang kepentingan dalam menjalankan roda pemerintahan yang semakin hari semakin carut marut. (***)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow