DPRD Kampar Setujui Ranperda TJSLBU Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah

Jan 20, 2026 - 21:34 WIB
DPRD Kampar Setujui Ranperda TJSLBU Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah

JarNas- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, menyampaikan laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (20/1/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menjelaskan, penyampaian laporan tersebut sempat tertunda selama sepekan. Penundaan dilakukan karena pimpinan DPRD terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghindari potensi persoalan hukum pada kedepannya.

"Ranperda TJSLBU disusun berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan penelitian khusus pada periode DPRD sebelumnya, yang telah dievaluasi dan disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya.

Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Kampar.

Habiburrahman menjelaskan bahwa Ranperda TJSLBU memiliki sejumlah tujuan utama, diantaranya mengatur kewajiban badan usaha, mendorong peran dunia usaha dalam pembangunan daerah serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Ia menegaskan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam dan memenuhi ketentuan formil maupun materil sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian lanjutnya, Ranperda tentang TJSLBU dinyatakan layak dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi juga menegaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah.

“Apa yang disampaikan hari ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi lahirnya produk-produk hukum agar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Ahmad Taridi.