Marinir Bantu Pengobatan dan Santunan Anak Terkena Peluru Nyasar Meski Belum Tahu Peluru Milik Siapa
JarNas - Kasus dugaan proyektil rekoset yang mengenai dua siswa SMPN 33 Gresik yang terjadi pada 17 Desember 2025 lalu mencuat kembali setelah ibu dari salah seorang korban Dewi Murniati melayangkan somasi kepada Kolonel Marinir Rizal Ikhwanuzofa, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Surat terbuka Dewi sempat viral di media sosial, namun akhirnya dihapus. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Klarifikasi dari kedua kubu pun dilakukan pada Kamis, 2 April 2026. Dewi menggelar konferensi pers di Jakarta, sementara pihak kuasa hukum Kolonel Rizal memberikan keterangan resmi di Surabaya.
Ninayanti, Kuasa hukum Kolonel Rizal menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan keluarga korban pada 19 Januari 2026 keliru secara hukum karena dialamatkan kepada kliennya sebagai pribadi.
“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Padahal, saat insiden terjadi Kolonel Rizal belum menjabat sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir.
Ninayanti membenarkan bahwa Kolonel Rizal pernah berkomunikasi dengan Dewi, tapi itu dalam rangka kunjungan kedinasan dan pendampingan medis yang diberikan Marinir kepada korban saat menjalani perawatan.
Ia membantah pernyataan Dewi terkait tuduhan intimidasi oleh seorang Mayor di RS Siti Khodijah.
“Mayor tersebut hanya meminta proyektil untuk kebutuhan penyelidikan. Tidak ada nada tinggi maupun tekanan,” tegasnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan proyektil berasal dari Korps Marinir, sehingga asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Pihak Marinir, kata dia, telah memberikan bantuan berupa pemeriksaan medis, tindakan operasi, biaya kontrol lanjutan, santunan, hingga pendampingan keluarga.
Dia menyebut dua kali mediasi telah dilakukan pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026. Namun, menurutnya, Dewi tidak menyampaikan bentuk kompensasi yang diminta.
Namun, dalam somasi selanjutnya, nilai kompensasi mencapai Rp3,375 miliar serta permintaan terkait “jaminan masa depan”, termasuk kemungkinan dispensasi menjadi anggota TNI AL.
“Menentukan pihak yang bertanggung jawab harus melalui proses hukum yang sah, bukan opini viral,” paparnya.
Terpisah, Dewi mengungkapkan bahwa somasi ditujukan kepada Kolonel Rizal sebagai pejabat, bukan sebagai individu.
“Saat somasi dikirim beliau sudah menjabat Dan Menbanpur. Jadi kapasitasnya sebagai penanggung jawab kesatuan,” katanya.
Dugaannya bahwa proyektil berasal dari satuan tertentu karena ada seseorang yang memperkenalkan diri sebagai perwakilan kesatuan datang setelah kejadian.
Perwakilan tersebut menyampaikan permintaan maaf, serta meminta agar kasus tidak dilaporkan ke luar.
Dewi juga menyinggung perlakuan seorang Mayor yang menurutnya, meminta proyektil setelah operasi putranya.
“Kalau itu bukan peluru mereka, kenapa sampai ada yang meminta proyektil bahkan setelah kami pulang," jelasnya.
Dewi merincikan, nilai uang Rp3 miliar dalam somasinya merupakan tuntutan immateriil berdasarkan trauma dan beban psikologis. Sementara kerugian materiil berjumlah sekitar Rp300 juta. Ia juga memastikan bahwa hingga kini belum ada proses negosiasi dari pihak kesatuan.
Dewi membantah tudingan bahwa ia tidak menghadiri mediasi. Ia mengaku sudah datang ke LBH Ansor sesuai jadwal tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kolonel.
“Saya sudah menunggu dari pukul setengah tiga. Karena merasa dipermainkan, tanggal 5 saya lapor Pomal,” tegasnya.
Dewi mengklaim memiliki bukti pesan yang menunjukkan adanya miskomunikasi dari pihak perantara.
Ia menambahkan bahwa respons dari pihak Kolonel baru diterimanya sehari setelah laporan ke Pomal dibuat. Hingga kini, proses penyelidikan resmi masih berjalan. (*)





