JarNas — Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menunjuk Kantor Advokat Juswari Umar Said, SH., MH dan Associates sebagai konsultan hukum daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor: 319/Hukum/III/2026.
Penunjukan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam keterangannya menegaskan pentingnya kehadiran konsultan hukum yang profesional dan berpengalaman dalam mendukung jalannya pemerintahan.
“Penunjukan Kantor Advokat Juswari Umar Said ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kampar dapat ditangani secara profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bupati Kampar.
Kantor advokat ini dipimpin oleh Juswari Umar Said, SH., MH., yang memiliki rekam jejak panjang di dunia legislatif sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar selama empat periode berturut-turut selama 20 tahun sejak 2004 hingga 2024.
Selama menjabat, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi I DPRD Kampar dan Pimpinan Sementara DPRD Kampar.
Pengalaman tersebut menjadi nilai tambah dalam memahami aspek regulasi, kebijakan publik, serta dinamika hukum pemerintahan daerah secara komprehensif.
Dalam keputusan tersebut, Kantor Advokat Juswari Umar Said, SH., MH. & Associates diberikan sejumlah tugas strategis, di antaranya memberikan saran dan pendapat hukum, merumuskan langkah penyelesaian permasalahan hukum, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, kantor hukum tersebut juga bertugas memfasilitasi penyelesaian perkara yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya di bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Termasuk menghadiri dan mewakili Pemerintah Kabupaten Kampar dalam persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kampar juga berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai yang juga pengurus Yayasan UP yang dipimpin oleh Rektor UP dan Ketua Yayasan TT Prof. DR. Amir Lutfi ini.
"Kantor Advokat Juswari Umar Said, SH., MH. & Associates beralamat di Jalan Ahmad Yani, Gang Parit Biru Nomor 22, Bangkinang Kota, dan siap menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar," ujarnya. (*)