Ketuk Palu DPRD ‘Disandera’: Pokir Pimpinan Rp20–30 Miliar Jadi Penentu, Anggota Kebagian Rp500 Juta

Apr 14, 2026 - 00:04 WIB
Ketuk Palu DPRD ‘Disandera’: Pokir Pimpinan Rp20–30 Miliar Jadi Penentu, Anggota Kebagian Rp500 Juta

JarNas - Seperti sudah menjadi hal adanya dugaan kongkalingkong dalam setiap pembahasan APBD terjadi di lembaga legislatif.

Proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semestinya berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik, justru diwarnai dugaan praktik tekanan kepentingan di internal DPRD.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya oknum pimpinan DPRD yang diduga memaksakan masuknya pokok-pokok pikiran (pokir) dengan nilai fantastis, berkisar Rp20 hingga Rp30 miliar. Bahkan, ketidakakomodasian nilai tersebut disebut menjadi alasan tertundanya proses pengesahan APBD melalui mekanisme “ketuk palu”.

Tak hanya di level pimpinan, sorotan juga mengarah pada anggota DPRD. Dalam berbagai kasus yang pernah terungkap, nilai pokir anggota disebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta. Pola ini dinilai berulang dan kerap menjadi pintu masuk persoalan hukum.

Sejumlah kasus serupa sebelumnya bahkan terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlanjut hingga proses persidangan. Dalam fakta persidangan di beberapa perkara, terungkap adanya praktik pembagian fee, di mana dari nilai pokir pimpinan yang mencapai Rp20 hingga Rp30 miliar, disebut terdapat aliran fee sekitar 10 persen kepada pihak pimpinan yang bersangkutan.

Secara hukum, aliran fee sebesar 10 persen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi apabila diterima oleh penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktisi Hukum Juswari Umar Said, SH., MH., menanggapi hal itu, bahwa siapa pun pimpinan DPRD yang diduga menerima fee tersebut harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika benar terdapat penerimaan fee yang berkaitan dengan jabatan, maka itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa anggota DPRD sebagai penyelenggara negara tunduk pada asas equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik menyandera proses ketuk palu APBD demi kepentingan tertentu merupakan tindakan yang mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sorotan terhadap polemik ini disebut telah sampai ke aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kepolisian Republik Indonesia hingga Kejaksaan Agung. Pengawasan ketat diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pembahasan anggaran daerah.

Rapat paripurna DPRD yang seharusnya menjadi forum finalisasi dan pengesahan APBD kini justru berada di bawah bayang-bayang tarik-menarik kepentingan. Ketuk palu yang semestinya menjadi simbol kesepakatan bersama, berubah menjadi alat tekanan yang dipertaruhkan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kredibilitas lembaga legislatif yang dipertaruhkan, tetapi juga kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada keberlangsungan program pembangunan daerah.

APBD sejatinya adalah instrumen untuk kesejahteraan rakyat, bukan ruang kompromi kepentingan segelintir pihak. Ketegasan dan integritas seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar proses pengesahan anggaran kembali pada rel yang semestinya.