Refleksi Hari Kartini 2026: Perempuan, Kesetaraan, dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
JarNas - Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang sosok Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia. Lebih dari itu, peringatan ini menjadi ruang refleksi atas sejauh mana cita-cita kesetaraan gender telah terwujud, khususnya dalam perspektif hukum di Indonesia pada tahun 2026.
Kartini, melalui pemikiran progresifnya, telah membuka jalan bagi perempuan untuk memperoleh akses pendidikan dan kebebasan berpikir. Dalam konteks hukum modern, semangat Kartini tersebut sejalan dengan prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Namun demikian, implementasi prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan.
Salah satu isu krusial adalah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam praktiknya penegakan hukum seringkali belum optimal.
Hambatan struktural, budaya patriarki, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor yang memperlambat terwujudnya keadilan substantif bagi perempuan.
Di sisi lain, keterlibatan perempuan dalam bidang hukum juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Saat ini, semakin banyak perempuan yang berkiprah sebagai hakim, jaksa, advokat, akademisi, hingga pembuat kebijakan.
Hal ini mencerminkan bahwa ruang partisipasi perempuan semakin terbuka. Namun, perlu diakui bahwa representasi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pengaruh dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam konteks pendidikan hukum, perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk menanamkan perspektif keadilan gender kepada mahasiswa. Fakultas hukum tidak hanya bertugas mencetak sarjana hukum yang memahami norma, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial terhadap isu-isu ketimpangan, termasuk ketimpangan gender. Kurikulum yang responsif gender serta penelitian yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan menjadi kebutuhan mendesak di era saat ini.
Momentum Hari Kartini 2026 juga harus dimaknai sebagai ajakan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh bersifat netral secara semu, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan kelompok yang selama ini terpinggirkan.
Dengan demikian, semangat Kartini tidak berhenti pada slogan “Habis Gelap Terbitlah Terang”, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan praktik hukum yang nyata. Perempuan Indonesia tidak hanya menuntut kesetaraan di atas kertas, tetapi juga keadilan dalam realitas kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, peringatan Hari Kartini tahun ini menjadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. Dunia hukum Indonesia masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan bahwa setiap perempuan mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan kesempatan yang setara. Di situlah relevansi Kartini tetap hidup—sebagai inspirasi sekaligus tantangan bagi kita semua. (*)
Oleh: Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo





