Hambali Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Sep 17, 2024 - 15:21
 0  15
Hambali Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

JarNas - Penjabat Bupati Kampar Hambali meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikpa netral dan berpartisipasi pada Pilkada Kampar yang diselenggarakan serentak pada 17 November 2024.

"Demi mewujudkan pilkada yang damai dan kondusif diharapkan ASN harus netral, karena itu merupakan wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Saya sangat berharap Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan aman, damai dan berjalan dengan lancar sesuai slogan KPU Kampar (Bersaudara)  Bersih, Santun, Damai Religius, dan Akuntabel," terangnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional kesiapan kepada daerah menjaga netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024 di Jakarta, Selasa (17/0/2024).

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya menyampaikan pada tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh pelosok negeri. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga kejujurannya, keadilannya, dan keterbukaannya. "Kami berpesan agar ini betul-betul dapat menjaga netralitas pemilihan Kepala Daerah ini," ujarnya. 

Salah satu unsur kunci dalam menjaga keadilan dan kejujuran pemilihan adalah peran ASN yang memiliki peran sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun dalam proses politik, mereka harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral. Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. 

Sementara itu Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro mewakili Menteri Dalam Negeri menyampaikan netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam. Dalam konteks pemilihan, netralitas berarti ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu. 

"ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik," kata dia. 

Ia mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon dalam pemilu akan dikenakan sanksi tegas, Sanksi tersebut bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas ASN dan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjaga netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

"Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati & Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota Dilarang Menggunakan Kewenangan , Program , Dan Kegiatan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Baik Di Daerah Sendiri Maunpun Di Daerah Lain Dalam Waktu 6 (enam) Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Penetapan Pasangan Calon Terpilih " Himbau Suhajar 

Terakhir Ia menyampaikan Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai, dan adil. Sebagai ASN, tugas kita adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertent" Tutup Suhajar.

Hadir pada kesempatan tersebut juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Puadi, Plt.Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja, Plt.Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombespol Boy Rando Simanjuntak.(inf)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow