Implementasi Bantuan Keuangan Khusus Desa Provinsi Riau

BANTUAN keuangan khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan dengan Perda. BKK adalah bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Belanja BKK Pemerintah Riau berasal dari APBD provinsi yang telah dilampirkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa.
Penyaluran BKK dilaksanakan secara sekaligus dan/ atau bertahap dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Desa. Kepala Desa wajib menyrusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan BKK dari Pemerintah Provinsi dan apabila laporan tidak sesuai maka akan dilakukan pemotongan BKK tahun anggaran mendatang.
Bantuan keuangan digunakan sesuai prioritas pembangunan provinsi untuk memberikan manfaat di Desa, berupa percepatan pengembangan ekonomi Desa, dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Program percepatan pengembangan ekonomi Desa yang selanjutnya disingkat P3ED adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengembangan ekonomi perdesaan.
Progam BKK Pemerintah Riau untuk Desa dimulai sejak tahun 2019 yang diberikan pada 1.591 desa yang ada di Provinsi Riau sebesar Rp 200 juta per- Desa. Pada tahun 2020, bantuan mengalami penurunan disebabkan dampak pandemi Covid19. Sedangkan tahun 2021, BKK yang disalurkan kembali naik menjadi Rp 100 sampai Rp 150 juta per- Desa. Jumlah tersebut disalurkan berdasarkan klasifikasi kemampuan Desa dan pertumbuhan BUM Desa.
Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Riau tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp238,6 miliar BKK yang disalurkan untuk 1.591 desa di 10 kabupaten se- Provinsi Riau. Adapun dana tersebut diperuntukan pada beberapa item, yaitu penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penanggulangan kemiskinan, Tahfiz, Posyandu, penanganan stunting dan peningkatan kapasitas kewirausahaan pemuda pemudi desa, penanggulangan dan pemulihan ekonomi pasca Covid 19. Tahun 2023 Pemerintah Riau mengalokasikan BKK Desa sebesar Rp 278 miliar.
Pelaksanaan implementasi BKK Provinsi Riau kepada Pemerintah Desa tahun 2019 hingga 2022 telah terlaksana, namun masih terdapat beberapa kendala, di antaranya ada Daerah yang menganggap bantuan tersebut terlalu sedikit sehingga Pemerintah Riau meminta Pemerintah kabupaten/ Kota untuk transparan dalam penggunaan dana BKK tersebut; selain itu Pemerintah Desa juga kurang optimal menggunakan BKK; unit-unit kegiatan di beberapa BUM Desa juga dinilai kurang berkembang padahal telah menerima BKK tercatat hingga akhir 2022 hanya 202 desa dinilai telah maju dalam mengembangkan BUMDes; adanya oknum Desa yang menyelewengkan dana BKK untuk keperluan pribadi.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, beberapa rekomendasi yang diajukan yaitu: pemanfaatan perkembangan teknologi dan informatika dalam penyusunan petunjuk teknis (Juknis) BKK dan transparasi implementasi BKK, Desa diharapkan memiliki legalitas dan kelengkapan organisasi BUM Desa, peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa dan pengembangan unit atau produk unggulan BUM Desa, pengembangan kemitraan Desa atau BUM Desa dengan pihak luar, adanya sosialisasi, pembinaan dan evaluasi bertahap dan rutin oleh Pemerintah Riau tentang BKK.
Penulis: Muhammad Aldo Geni Pratama NPM (227121032)
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau