Ombudsman RI : Kendaraan Roda Dua dan Angkutan Umum Hendaknya Diprioritaskan Pakai Pertalite dan Solar Bersubsidi

Aug 25, 2022 - 18:46 WIB
Ombudsman RI : Kendaraan Roda Dua dan Angkutan Umum Hendaknya Diprioritaskan Pakai Pertalite dan Solar Bersubsidi

JarNas – Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar yang membuat antrean panjang di semua SPBU saat ini sangat meresahkan masyarakat.

Ombudsman RI Hery Susanto
Ombudsman RI Hery Susanto

Kondisi tersebut menarik perhatian ombudsman RI beraksi dan angkat bicara, sebab ini adalah persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah,” kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto, Kamis (25/8/2022).

Hery yang juga sebagai Pengampu Keasistenan Utama V Bidang Kemaritiman dan Investasi Ombudsman RI (termasuk di dalamnya sektor ESDM) menilai wacana rencana menaikkan harga BBM bersubsidi ini tidak tepat.

Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat.

Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen.

Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Dalam konteks ini menurutnya, justru pemerintah seharusnya menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya.

“Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat tetap memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.

Selain kedua moda transportasi itu yakni angkutan barang dan mobil pribadi beralih ke pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya.

Sebab kalangan menengah ke bawah di masyarakat tersebut, petani, nelayan, pedagang pasar dan sejenisnya masih rentan perekonomiannya terutama pascapandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

Dia menyarankan kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pemerintah melalui PT Pertamina Petraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui/mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina;

Selain itu lanjutnya, perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya.

Harus dilakukan optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Ombudsman meminta stakeholder terkait dalam hal ini Pemerintah, BPH Migas dan PT Pertamina Persero dan jajarannya dapat menindaklanjuti saran kebijakan yang disampaikan sebagai upaya memastikan agar BBM bersubsidi dapat terdistribusi tepat sasaran dengan menerapkan strategi dan kebijakan pengelolaan APBN yang efektif dan efisien di sektor tersebut.

Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah. (nty/jnn)