Penerapan Denda Sistem Pembayaran Tol Non Tunai Nirsentuh MLFF Harus Penuhi Aspek Pelayanan Publik

May 20, 2022 - 03:41 WIB
Penerapan Denda Sistem Pembayaran Tol Non Tunai Nirsentuh MLFF Harus Penuhi Aspek Pelayanan Publik

JarNas – Pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol mulai akhir 2022. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol.

Salah satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.

“Pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai dengan perkembangan jaman,” kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Namun kata dia, pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 2/2009 Tentang Pelayanan Publik.

Isinya sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan
pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.

Menurutnya pengaturan denda dalam pembayaran tol ini harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna.

Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik yang memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan jaman dan teknologi.

FGD tersebut digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) dihadiri oleh multi stakeholder dari unsur dari pemerintahan, pengusaha, kampus, LSM dan pengamat kebijakan publik. (nty/jnn)