Pj. Bupati Kampar Terima Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Riau

JarNas – Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus menerima Exit Meeting dari tim Badan Pemeriksaan Kauangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 dan 2023 terhadap Pemerintah Kabupaten Kampar di rumah dinas Bupati Kampar, Senin (6/11/2023).
“Pertemuan ini merupakan jalinan komunikasi terhadap pemeriksaan PAD Kabupaten Kampar untuk menciptakan Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan dan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita, tertib dalam pengelolaan PAD 2022 dan 2023,” kata Firdaus.
Pengendalian Teknis Medy Yudistira mengatakan bahwa ada point-point yang akan dilihat dan periksa bagaimana pengelolahan yang akuntabel dan transparan yaitu kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan SKPD pengelolaan retribusi daerah tidak memuat informasi sesuai ketentuan pajak daerah, retribusi persampahan dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Point kedua adalah, pengelolaan pajak reklame pada Bapenda Kabupaten Kampar sesuai sturan, ketiga pengelolaan retribusi persetujuan bangunan gedung belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan perundang undangan. Kemudian point keempat yaitu penggunaan alat perekam data transaksi usaha untuk pengawasan pajak daerah belum sesuai ketentuan,
Kelima, pendapatan potensi pajak air tanah belum dilakukan belum secara menyeluruh dan keenam yaitu pengelolaan retribusi kekayaan daerah retribusi penyewaan gedung mahligai bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Terakhir ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1),(2) dan (3) uu nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa pejabat wajib menindak lanjuti merekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,’ terangnya.
Hadir disana Kepala Inspektorat Febrinaldi, Plt. Kadispora M. Aidil, Kepala Bapenda Kholida, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota. (adv)
What's Your Reaction?






