Zulpan Azmi : DPRD Kampar Akan Cek Secara Berkala Soal Tanah Ulayat Datuk Pandak

JarNas - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI dan mengecek secara berkala permasalahan tanah ulayat Datuk Pandak seluas 2.823,52 Ha miliki Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang kepada kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI yang sebelumnya sudah dilaksanakan rapat bersama semua unsur pemerintahan Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini tidak bisa memastikan 100 persen hasil dari pertemuan bersama kementerian hukum dan HAM, kita sudah melaksanakan tinjauan ke lapangan untuk menentukan titik koordinat, dan tahapan lain sudah dilaksanakan rapat koordinasi yang diundang semua unsur pemerintah provinsi dan kabupaten meminta keterangan berbagai pihak, namun hasil pertemuan itu tidak ada keputusan, namun kita akan terus melakukan monitor dan komunikasi dengan baik tentang hasil rakor itu, kita akan cek secara berkala," ujar Zulpan selepas pelantikan Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh, Senin (18/10/2024).
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang Juswari Umar Said menyampaikan apresiasi dari sikap DPRD Kampar yang memperjuangkan aspirasi dan hak-hak masyarakat, "langkah DPRD Kampar itu sudah tepat, itu memang tugas dan tanggung jawab dan kewajiban sebagai wakil rakyat yang harus ditindak lanjuti sampai tuntas," ujarnya.
"Selaku kuasa hukum penuh, saya akan berjuang melalui jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, saya akan mempertanyakan masalah ini secara resmi melalui surat kepada Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui Menteri Hukum dan HAM, dimana sebelumnya juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo," terangnya.
Sebelumnya Zulpan Azmi didampingi Ketua Komisi I Ristanto, dihadiri juga Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Marhalim, Kabag Hukum Khairuman, Kabag Tapem Tengku Said, Kepala BPN Andi Lubis dan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa John Harizal, anak kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said mendampingi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI diwakili Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra turun ke lapangan mengecek ke lokasi lahan seluas 2.823,52 Ha milik masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang di wilayah Kabupaten Kampar,Kamis (17/10/2024).
Kedatangan Kemenko Hukum dan HAM ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor: 100.3.11.DPRD/452 tanggal 8 Juli 2024 mengenai permasalahan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting dengan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah (Dahulu PTPN V) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.
Rombongan diterima oleh manajemen PTPN V Erhan bersama staf disambut juga oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Aidi di Kantor Perkebunan PTPN V. Seluruh rombongan menelusuri lokasi perkebunan sawit yang digarap oleh PTPN V untuk mengecek ke tiga titik koordinat yakni di kantor kebun PTPN V, titik 12 dan perbatasan kawasan hutan APL. Titik koordinat yang di tinjau tersebut merupakan titik koordinat yang ada pada keputusan pengadilan sebanyak 31 titik.
Sehari setelah itu, Jumat (18/10/2024) Kemenko Hukum dan HAM memfasilitasi rapat koordinasi bersama unsur-unsur terkait di Pekanbaru dihadiri Asisten I Pemrov Riau Zulkifli Syukur mewakili Gubernur Riau, KLHK Prov Riau, Kanwil BPN Riau, Kajati Riau diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Furkon Syahlubis, Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, Direktur PTP V. Lia Pratiwi didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra.
Dari Kabupaten Kampar hadir Penjabat Bupati Kampar Hambali, Ketua DPRD Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Marhalim, Kabag Tapem Tengku Said Abdullah, Kepala Kantor Pertanahan Andi Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, Mantan Ketua DPRD Kampar M. Faisal, Kabag Aspirasi Sekretariat DPRD Kampar Erfi Susanti, anak kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said.
Usai pertemuan itu, Lia Pratiwi menyampaikan imbauannya, "kami mengimbau kepada pihak-pihak untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, dan hasil dari rapat hari ini akan dibahas dengan kementerian terkait seperti kementerian KLHK berkaitan dengan Kemen LHK Nomor 903 tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dan berkenaan dengan batas wilayah akan dibahas dengan kemendagri karena beberapa pihak terkait dimana adanya keputusan dan perdamaian yang dibuat setelah itu (Yasyasan Riau Madani red) serta soal tapal batas wilayah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu, tidak membahas masalah kepemilikan akan tetapi masalah pengembalian fungsi hutan dengan melakukan reboisasi yang harus dilaksanakan oleh PTPN V, kita menghormati putusan pengadilan dan hasil turun ke lapangan meninjau di beberapa titik koordinat yakni titik APL dan kawasan hutan itu benar adanya sama dengan titik koordinat dan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kajari Kampar sudah minta kepada Ketua Pengadilan akan melaksanakan audiensi minta arahannya seperti apa, karena putusannya kan di pengadilan," ujarnya.
Yang jelas lanjut Lia, Polhukam sangat mendukung suasana damai di Kampar dan Riau, secara yuridis formatif bagaimana keputusan pengadilan dan dapat kita selesaikan sesuai dengan putusan pengadilan. (adv)
What's Your Reaction?






