Zulpan Azmi Berharap Permasalahan Tanah Ulayat Datuk Pandak Selesai Secara Damai

Oct 17, 2024 - 10:37 WIB
Zulpan Azmi Berharap Permasalahan Tanah Ulayat Datuk Pandak Selesai Secara Damai

JarNas - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi mendampingi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI diwakili Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi bersama rombongan turun ke lapangan mengecek ke lokasi lahan seluas 2.823,52 Ha milik masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang di wilayah Kabupaten Kampar,Kamis (17/10/2024).

Dalam kesempatan itu Zulpan menyampaikan keinginanya dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat ini dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya, secara damai dan benar menurut peraturan yang telah ditetapkan, apalagi menurutnya sudah ada keputusan dari pengadilan.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor: 100.3.11.DPRD/452 tanggal 8 Juli 2024 mengenai permasalahan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting dengan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah (Dahulu PTPN V) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.

Praktisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan "Tidak ada lagi saling mengklaim. Hari ini kita bersama tim dari Menko Polhukam melakukan pengecekan lapangan, diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, belum ada keputusan dari hasil peninjauan ke lapangan yang jelas kedatangan tim Kemenkopolhukam ini untuk mengecek kebenaran dari titik koordinat berdasarkan putusan pengadilan itu.

Mendampingi Zulpan dari Kabupaten Kampar adalah Ketua Komisi I Ristanto, dihadiri juga Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Marhalim, Kabag Hukum Khairuman, Kabag Tapem Tengku Said, Kepala BPN Andi Lubis dan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa John Harizal, anak  kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said.

Sementara itu Lia didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra. 

Rombongan diterima oleh manajemen PTPN V Erhan bersama staf disambut juga oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Aidi di Kantor Perkebunan PTPN V.

Seluruh rombongan menelusuri lokasi perkebunan sawit yang digarap oleh PTPN V untuk mengecek ke tiga titik koordinat yakni di kantor kebun PTPN V, titik 12 dan perbatasan kawasan hutan APL. Titik koordinat yang di tinjau tersebut merupakan titik koordinat yang ada pada keputusan pengadilan sebanyak 31 titik.

"Hasil tinjauan dan fakta yang ditemui dilapangan hari secara kasat mata benar adanya cocok dengan titik koordinat yang sesuai dengan keputusan pengadilan terhadap persoalan ini," kata Lia Pratiwi.

Dia menjelaskan bahwa dalam kunjungan ini tidak membahas tentang kepemilikan lahan, sebab itu bukan merupakan kewenangan dari kementerian Polhukam untuk memutuskannya, namun membantu menyelesaikan sengketa lahan yang cukup lama dan setidaknya sudah melakukan capture (menangkap) di beberapa titik koordinat apa saja yang menjadi pokok bahasan dalam permasalahan sengketa lahan ini untuk diselesaikan.

Dalam permasalahan ini, anak kandung Datuk Pandak Martunus pada Selasa (15/10/2024) menjelaskan panjang lebar tentang kronologis sengketa bahwa secara diam-diam PTPN V telah menyerobot tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Bankinang sejak 2003 yang membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi selama bertahun-tahun.

"Padahal tanah ulayat itu merupakan milik masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang berdasarkan dokumen alas hak berupa Surat Persetujuan Pencadangan Lahan dari Gubernur Riau pada 3 Juli 1999, Surat Pertimbangan Teknis Pencadangan Lahan dari Kanwil Kehutanan Provinsi Riau 17 Juni 1999, Surat Pernyataan Tanah Ulayat 30 Mei 1999, Surat Penegasan Datuk Bandaro Sati Pucuk Adat Kenegerian Bangkinang Prof. Dr. Amir Lutfi pada 9 Januari 2011, serta Surat Penegasan 12 Ninik Mamak Bangkinang 25 April 2012," paparnya.

Ketika itu melihat masyarakat melakukan aksi demonstrasi dan melakukan tuntutan, LSM Yayasan Riau Madani mengatasnamakan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang telah menggugat permasalahan tersebut dari Pengadilan Negeri hingga mendapatkan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dengan hasil gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan keputusan nNomor: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN yang pada intinya menegaskan bahwa penguasaan PTPN V terhadap lahan seluas 2.823,52 Ha merupakan perbuatan melawan hukum karena area tersebut merupakan kawasan hutan. 

Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 154/Pdt/2014/PT.PBR dan Putusan PK Nomor: 608 PK/Pdt/2015. Namun sayangnya, tiba-tiba Yayasan Riau Madani membelot kepada pihak PTPN V hingga persoalan ini menjadi kisruh kembali hingga saat ini.

Pada akhirnya, masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang kembali melakukan upaya membuat pengaduan ke DPRD Kabupaten Kampar dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Maret 2024 yang dihadiri olen pihak PTPN V, Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting - Bangkinang, BPN Kampar, Disbunnak, Dinas Kesbangpol dan Pemda Kabupaten Kampar, namun hingga saat ini permasalahan tersebut masih berlanjut. 

Hasil dari RDP itu menghasilkan rekomendasi yang membuat Kemenko Polhukam turun meninjau lokasi untuk penyelesaian sengketa itu. "Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang meminta kepada kementerian Polhukam dan instansi terkait untuk mengesksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut dan mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN V kepada anak masyarakat Adat Persukuan PiliangGanting-Bangkinang, " tegas Martunus. (adv)