Wakil Ketua DPRD Berharap Persoalan Tanah Ulayat Datuk Pandak Hasilkan Solusi Terbaik

JarNas – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi bersama Penjabat Bupati Kampar mengikuti rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM diwakili Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi bersama Gubernur Riau bersama Gubernur Riau di hotel Pekanbaru, Jumat (18/10.2024).
“Kita telah selesai mengikuti rapat koordinasi bersama pihak kementerian Hukum dan HAM, dihadiri unsur-unsur terkait dari Provinsi Riau, semua pendapat dari masing-masing telah disampaikan dalam rapat itu, dan saat ini kita akan menunggu hasil dari pihak kementerian yang akan membawa permasalahan ini dalam rapat bersama kementerian terkait, dengan harapan hasilnya nanti dapat sesuai dengan yang seharusnya dan tidak merugikan semua pihak,” ujarnya selepas mengikuti rapat itu di Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).
Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan bantuan PTPN terhadap jajaran Pemkab Kampar, ninik mamak dalam kegiatan tinjauan lokasi pada Kamis (17/10/2024) itu, kegiatan itu berlangsung aman dan lancar meski sempat ada penolakan.
Ia berharap semua pihak dapat berdiskusi dengan kepala dingin, tidak lagi saling mengkalin, dengan hasil cek ke lapangan itu mudah-mudahan dapat memberikan solusi terbaik terbaik dan hasil yang hari ini dapat melahirkan keputusan terbaik sehingga persoalan ini tuntas,” ujarnya.
Dalam rakor itu, Mantan Ketua DPRD Kampar M, Faisal mengatakan bahwa tentang persoalan ini, hal yang harus menjadi atensi oleh aparat penegak hukum adalah kehadiran Yayasan Riau Madani yang menjadi biang kerok dari permasalahan-permasalahan perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Riau khusunya di Kabupaten Kampar.
Ia menjelaskan bahwa selama ini duduk sebagai Ketua DPRD Kampar sering menerima pengaduan masyarakat tentang ulah Yayasan Riau Madani ini dengan modus operandinya sama, "Ini harus menjadi atensi bersama," ujarnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Kampar Hambali yang dimintai tanggapannya menegaskan jika sudah ada keputusan pengadilan harus ditaati, "hasil pertemuan tadi ya tinggal kita wujudkan saja, karena itu sudah keputusan pengadilan, kita yang pengambil keputusan buka mata dan buka telinga, gunakan hati nurani, Riau Madani itu ya memang seperti itu sudah menang ya ditinggal, apa maksudnya itu," ujar Penjabat Bupati Kampar Hambali usai rapat yang digelar selama lebih kurang dua jam itu.
Ia menjelaskan bahwa PTPN V ini adalah BUMN atau perusahaan milik negara, "track record-nya banyak masalah, kita memberikan keuntungan kepada negara, kita memang butuh investasi tapi kalau rakyat menderita atau susah dan jadi korban yah untuk apa," tukasnya.
Harapannya kepada Kemenko Polhukam untuk dapat segera memberikan titik terang yang sejelas-jelasnya sesuai dengan putusan pengadilan, "kalau sudah itu haknya masyarakat ya dikembalikan saja, tugas kita kan melaksanakan putusan pengadilan," ucapnya.
Lia Pratiwi saat dimintai tanggapannya menyampaikan imbauannya, "kami mengimbau kepada pihak-pihak untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, dan hasil dari rapat hari ini akan dibahas dengan kementerian terkait seperti kementerian KLHK berkaitan dengan Kemen LHK Nomor 903 tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dan berkenaan dengan batas wilayah akan dibahas dengan kemendagri karena beberapa pihak terkait dimana adanya keputusan dan perdamaian yang dibuat setelah itu (Yasyasan Riau Madani red) serta soal tapal batas wilayah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu, tidak membahas masalah kepemilikan akan tetapi masalah pengembalian fungsi hutan dengan melakukan reboisasi yang harus dilaksanakan oleh PTPN V.
“Kita tidak membahas tentang kepemilikan lahan, kita menghormati putusan pengadilan dan hasil turun ke lapangan meninjau di beberapa titik koordinat yakni titik APL dan kawasan hutan itu benar adanya sama dengan titik koordinat dan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya menanggapi adanya penolakan dari Pucuk Adat yang keberatan tidak melibatkan pemerintahan Rokan Hulu dalam peninjauan lapangan tersebut.
Dalam hal ini lanjutnya Kajari Kampar sudah minta kepada Ketua Pengadilan akan melaksanakan audiensi minta arahannya seperti apa, karena putusannya kan di pengadilan.
Yang jelas lanjut Lia, Polhukam sangat mendukung suasana damai di Kampar dan Riau, secara yuridis formatif bagaimana keputusan pengadilan dan dapat kita selesaikan sesuai dengan putusan pengadilan.
Hadir dalam rapat itu Asisten I Pemrov Riau Zulkifli Syukur mewakili Gubernur Riau, KLHK Prov Riau, Kanwil BPN Riau, Kajati Riau diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Furkon Syahlubis, Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, Direktur PTP V. Lia Pratiwi didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra.
Dari Kabupaten Kampar hadir Penjabat Bupati Kampar Hambali, Ketua DPRD Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Marhalim, Kabag Tapem Tengku Said Abdullah, Kepala Kantor Pertanahan Andi Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, Mantan Ketua DPRD Kampar M. Faisal, Kabag Aspirasi Sekretariat DPRD Kampar Erfi Susanti, anak kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said.
Sementara itu Region Head PTPN IV Regional III Rurianto tidak ingin menanggapi soal hasil rakor itu, dia meminta maaf dan mengatakan akan dirilis oleh Humas PTPN. (adv)
What's Your Reaction?






