Bupati Rohil Beri Batas Waktu Percepat Penyelesaian Batas Kelurahan dan Kepenghuluan pada Oktober

Jul 24, 2023 - 05:53 WIB
Bupati Rohil Beri Batas Waktu Percepat Penyelesaian Batas Kelurahan dan Kepenghuluan pada Oktober

JarNas – Pemerintah Rokan Hilir (Rohil) Penyelesaian Batas Kelurahan dan Kepenghuluan. Seluruh Datuk Penghulu dan lurah diberi batas waktu hingga Oktober 2023.

"Kami tegaskan betul ini harus selesai, kalau tidak selesai kami ambil alih di kabupaten, kami akan buatkan Perbub-nya, Pemda yang menentukan batas wilayahnya," tegas Bupati Rohil Afrizal Sintong saat memimpin rapat pejabat pemerintah daerah tentang percepatan penyelesaian batas kelurahan dan kepenghuluan se-Kabupaten Rokan Hilir di gedung Misran Rais Bagansiapiapi, Senin (24/7/2023)

Bupati meminta kepada seluruh Datuk penghulu dan lurah untuk segera menyelesaikan soal tapal batas wilayah nya paling lama bulan Oktober. Jika tidak selesai, maka pemerintah kabupaten akan mengambil alih dan menentukan langsung tapal batasnya.

Ia juga mengingatkan agar sesama penghulu maupun agar tidak saling ributkan masalah titik tapal batas tersebut. Sebab, jika masalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini tergantung, maka proses kelanjutan pembangunan juga akan terhambat.

Dalam rapat yang dihadiri oleh wakil bupati, sekda, seluruh camat, penghulu dan lurah, kepala dinas, serta Forkompinda, Ia mengungkapkan, saat ini baru ada 35 kepenghuluan di Rohil yang selesai masalah tapal batas wilayahnya.

"Makanya kami pemerintah daerah menunggu ini secepatnya selesai supaya bisa kita ajukan ke Pemprov dan Pusat. Kami harap tokoh masyarakat tokoh adat dan camat supaya mendukung agar prosesnya bisa cepat selesai," tandasnya. (inf)