KPPI Riau Berharap Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan Itu Wajib Duduk Di Legislatif
JarNas- Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Riau berharap pemerintah dapat mengubah kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen bukan hanya sekedar bayang-bayang semu dan dapat menjadi kursi yang wajib ada.
Rapat itu digelar terkait adanya rencana pemerintah akan mengubah peraturan perundang-undangan Pemilu.
Hadir dalam rapat Ketua KPPI Riau Mila Fitria Kaderismanto, didampingi Sekretaris Gusmiyar Ridwan, Dewan Pakar yang juga Anggota DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana dan sejumlah pengurus KPPI.
"Kita sangat berharap pemerintah dapat mengubah kebijakan afirmasi (affirmative action) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e (kepengurusan partai politik) dan secara khusus untuk pencalonan legislatif diatur dalam Pasal 245 menjadi kursi yang menjadi wajib diisi oleh perempuan, bukan hanya sebagai peserta pemilu," kata mantan anggota DPRD Provinsi Riau Ade Hartati dalam rapat internal KPPI Riau di kediaman Ketua DPRD Riau, Selasa (1/9/2026).
Dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e dan pasal 245 lanjutnya, diatur tentang syarat partai politik peserta pemilu itu hanya menekankan pada keterwakilan perempuan pada syarat pencalonan bukan syarat wajib duduknya perempuan di lembaga legislatif.
"Itu sama artinya dengan keterwakilan perempuan itu syarat bayang-bayang semu, sebagai pelengkap syarat saja, kita minta syarat itu menjadi Wajib Ada, harus ada perempuan yang duduk di lembaga legislatif dari masing-masing partai politik peserta pemilu," tegasnya.
Ia berharap usulan ini dapat dibawa saat dilakukan kongres KPPI pada Oktober mendatang masuk dalam bahasan UU Pemilu.
Harapan yang sama disampaikan Ketua KPPI Riau Mila Fitria, bahwa keterwakilan kaum perempuan di lembaga legislatif itu harus ada bukan hanya sekedar syarat pemilu.
Disisi lain Eva Yuliana menegaskan bahwa perempuan juga memiliki peran yang besar dalam pembangunan, oleh karena itu keterwakilan kaum perempuan di lembaga legislatif itu memang harus ada dan dijamin oleh undang-undang dengan mengubah kebijakan afirmasi itu menjadi Kursi.
Eva berharap perempuan harus berani dan mampu bersaing dengan kaum adam, "mari kita perdayakan potensi yang ada di dalam diri kita, jangan gentar dan takut, perempuan lebih banyak kelebihannya kalau di bandingkan dengan kaum adam," ujarnya. (*)


