Bupati Rohil Rapat Koordinasi Participating Interest Wilayah Kerja Rokan

Jun 19, 2023 - 20:38 WIB
Bupati Rohil Rapat Koordinasi Participating Interest Wilayah Kerja Rokan

JarNas – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengikuti Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Percepatan Pengelolaan Partisipasi Interes (PI) 10 persen wilayah kerja Rokan di Balai Pauh Janggi gedung daerah Gubernuran Pekanbaru Selasa (20/6/2023).

Rakor dipimpin oleh Gubernur Riau Syamsuar dihadiri seluruh bupati/walikota se-Provinsi Riau. Hadir bersama Bupati Rohil Asisten II dan Kabag Ekonomi serta Kadis Kominfotiks Rokan Hilir.

“Syukur alhamdulillah hari ini kita mengadakan rapat koordinasi dengan para bupati wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar. Dari agenda yang kami lakukan ini berjalan lancar terkait kajian yang dilakukan oleh Universitas Islam Riau (UIR) tentang cadangan minyak yang ada di masing-masing wilayah (Blok Rokan dan Kampar),” ungkap Gubri.

Setelah mengikuti rapat, Bupati Rohil dan pimpinan daerah menandatangani kesepakatan bersama baik yang berada pada Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar maupun daerah lainnya untuk melakukan penyertaan modal melalui BUMD masing-masing daerah.

Dalam upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa hingga akhirnya bisa diberikan kepada daerah di Provinsi Riau.

“Selesai penandatanganan ini, akan masuk tahap sembilan dimana akan diadakan lagi rapat antara perusahaan dioperium bersama anak perusahaan yang menerima PI 10 persen bersama dengan Pertamina, baik Pertamina Hulu Rokan maupun Pertamina Wilayah Kampar, dari situlah nanti baru tindak lanjutnya disampaikan kepada SKK Migas dan terkahir akan ditetapkan oleh Menteri ESDM,” sebut Gubri.

Untuk sampai ke tahap tersebut tidak menunggu waktu lama lagi hingga PI 10 persen dapat diberikan. “Insya Allah  tidak jauh lagi tahun ini PI 10 persen kita dapatkan, semoga berkah,” ujarnya.

Pada 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.

PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

Usai rapat koordinasi, Bupati Afrizal Sintong menyampaikan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, pembangunan wilayah Rokan Hilir dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Untuk besaran 10 persen dari PI tersebut pada periode 2021-2022, diprediksi akan diperoleh sebesar 1 triliun rupiah. (infotorial)