Berkas Kasus Tersangka Andre Hidayat Akan Diserahkan Ke Kejari Kampar

JarNas - Kasus penelantaran anak dan istri yang dilakukan oleh tersangka Andre Hidayat warga Dusun Damai Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar akan diserahkan oleh penyidik Polres Kampar pada Senin (11/11/2024).
"Saya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kampar bahwa penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka Andre Hidayat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar untuk diteliti yang akan diserahkan pada Senin (11/)11/2024)," ujar Kuasa Hukum Imfiati Juswari Umar Said dan Emil Salim, Jumat (8/1/2024).
Dalam kasus ini sudah dilakukan tahapan-tahapan oleh pihak Polres Kampar, hingga pihak Polres Kampar mempersiapkan berkas tahap I. Sebelumnya, Polres Kampar telah melakukan tahapan penyelidikan pada 11 Oktober 2024 yang ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/92/X/RES.1.24/2024/Reskim pada 14 Oktober 2024 dengan diterbitkan Surat Penberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/980XRES.1.24/2024/Reskrim pada 14 Oktober 2024.Kisah sebelumnya Andre Hidayat diduga telah menelantarkan anak dan istrinya Imfiati yang baru dinikahinya selama 10 hari. Dia meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin.
Sejak perkara diterima dengan laporan Polisi Nomor: LPIB220/1X/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 09 Seplember 2024, saksi-saksi telah diperiksa dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (23/10/2024) maka Polres Kampar telah menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan istrinya bernama Imfiati.
Andre Hidayat ini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat Nomor B/2124 X/RES.1.24/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar karena telah melanggar Undang-Undang Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kisah sebelumnya, pada 05 November 2923 keduanya melangsungkan pesta pernikahan di rumah orang tua tersangka, kemudian pada 19 November 2023 keduanya melangsungkan pernikahan di rumah orang tua laki-laki (mertua), kemudian pada 21 November 2023 Andre Hidayat diundang datang ke rumah mertuanya dengan dalih ada kado pernikahan untuk mereka, maka tersangka datang bersama istrinya. Sampai disana terjadilah konflik, ibu mertua (Desmawati) menuduh korban yang merobek baju pengantin yang dipakai korban saat pesta penikahan tersebut jika tidak maka korban akan dipolisikan.
Imfiati tidak terima atas tuduhan itu korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun ibu mertua bersikeras menuduhnya dan meminta ganti, lalu terjadi perdebatan yang sengit ketika. Ibu mertua mengatai ibu korban dengan menyampaikan kata-kata, “Jangan seperti ibumu, muncung bacirik”.
Lalu mengajak suami korban pulang ke rumah ibu kandungnya, tersangka mengantar istrinya pulang ke rumah ibu kandungnya. Setelah itu suami kembali ke rumah ibu kandungnya. Dan sejak itu ia tidak pulang lagi kerumah.
Pada 28 November 2023, tiba-tiba sang suami datang ke rumah ibu kandungnya itu bersama pamannya. Dengan maksud untuk menceraikan korban. Namun niat itu terhenti dikarenakan ibu korban meminta agar korban melakukan tes kehamilan (tespack), karena sudah tiga hari telat datang bulan. Hasilnya benar korban positif hamil. Kabar itu disampaikan kepada tersangka, namun tidak dihiraukan bahkan dituduh pura-pura hamil.
Pada Senin 1 Januari 2024, ibu mertuanya membawa banyak orang untuk merampas semua pemberian tersangka (cincin mas kawin, satu kamar set, semua perlengkapan hantaran) dan membuat kekacauan di rumah korban.
Pada bulan Maret lalu ibu mertuanya menyuruh orang bernama Hendri (Her Dt. Lelo) untuk mengurus surat cerai korban dengan tersangka, namun keinginan itu tidak dikabulkan oleh korban.
Korban menerima banyak tekanan dari pihak keluarga tersangka, dan selama mengandung korban tidak pernah menerima nafkah dalam bentuk apa pun dari tersangka. Bahkan sampai melahirkan anak laki-laki pada Jumat 5 Juli 2024 di Rumah Sakit Norfa Husada Bangkinang, tidak ada kepedulian sama sekali dari tersangka.
Semua biaya persalinan dan kebutuhan hari-hari dibantu oleh ibu kandungnya dan abang kandungnya seorang TNI yang bertugas di Tanjung Pinang mentransfer uang hingga anaknya berusia dua bulan. Tersangka tidak pernah menjatuhkan cerai talak secra lisan atau tidak dan tidak berkeinginan untuk mengurus surat cerai. (*)