Gugatan Allan Tjiptarahardja Dikabulkan Mahkamah Agung, Pemprov Jatim Diminta Kosongkan Lahan di Rusun Gunung Anyar

JarNas – Kuasa Hukum Allan Tjiptarahardja (ahli waris dari Kamto Tjiptarahardja), Ninayanti SH S.Sos MSi, bersama timnya berhasil memenangkan gugatan atas kliennya pada gugatan perkara pembebasan lahan 1,4 hektar di tingkat Mahkamah Agung RI.
Atas kemenangan itu, mewakili kliennya ia meminta pemerintah Propinsi Jawa Timur bisa bersikap adil dan bijak. Sebab, sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan seluas 14.210 meter persegi tersebut yang diatasnya sudah terbangun rumah susun (rusun) yang dibangun oleh Pemprov Jawa Timur.
Objek sengketa tersebut saat ini sudah dibangun rusun yang notabenenya milik Pemprov Jawa Timur, maka Nina selaku kuasa hukum ahli waris meminta audensi pada Pemprov dihadiri sejumlah stakeholder di ruang rapat Wahono Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lantai VI, Rabu (7/9/2022).
Nina alumni Universitas Merdeka Malang ini menceritakan awal mula konflik kliennya Allan Tjiptaraharja dengan Suleman bin Dulkayi yang akhirnya melibatkan Pemprov Jawa Timur sebagai pihak yang menggunakan lahan yang menjadi objek sengketa ini.
Kronologi cerita terkait pembebasan lahan seluas ±1,4 Ha atas nama Alan Tjipta Raharja selaku ahli waris Kunto Tjipto Raharja (Alm) yang telah berdiri bangunan RUSUNAWA Gunung Anyar Tambak.
Saat itu pada 6 Agustus 1984, ayah kliennya Kamto Tjiptaraharja membeli tanah bekas yasan petok letter C nomor 151 seluas kurang lebih 14.210 meter persegi milik Suleman Bin Dulkayi.
Proses jual beli dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha yang mana Suleman bin Dulyaki kedudukannya sebagai penjual dan Kamto Tjiptorahardja sebagai pembeli.
Saat itu lanjut Nina yang dikenal sebagai pengacara handal juga istri anggota TNI AL Brigjend TNI (Mar) Purwanto Djoko ini, tanah tersebut dibeli oleh Kamto Tjiptorahardja seharga Rp 14.2010.000 dan dibayar secara lunas.
Namun pada waktu itu Kamto Tjiptorahardja belum segera mau menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut maka disetujui untuk sementara digarap dan dinikmati hasilnya oleh Suleman bin Dulyaki dengan catatan bila sewaktu-waktu tanah tersebut sudah mau dibutuhkan maka Suleman wajib mengembalikan tanpa syarat apapun.
Kemudian pada tahun 1999, Pemkot Surabaya mengadakan proyek pelebaran sungai Kebon Agung dimana sebagian tanah objek sengketa tersebut terkena pembebasan lahan dengan cara pemberian ganti rugi. Akan tetapi, ganti rugi sebesar Rp 191.091.300 tersebut diterima oleh Suleman dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.
“Hal itu juga diakui oleh panitia pengadaan tanah kota Surabaya bahwa mereka salah sasaran dengan memberikan uang ganti rugi pada Suleman pada 26 September 1998 yang mana menurut kepolisian Suleman telah membuat dokumen palsu,” ujar Nina didampingi Presiden Eksekutif LPKP2HI ,Moh. Hasan SH.MH dan Dewan Eksekutif lainnya.
Atas peristiwa tersebut, kemudian Allan Tjiptarahardja selaku ahli waris meminta agar Suleman segera mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Namun, Suleman tak pernah mengindahkan. Bahkan dia berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat surat laporan kehilangan palsu atas letter C nomor 151 dan meminta lurah Gununganyar Tambak untuk menerbitkan kembali petok Letter C nomor 151 atas naam Suleman.
Kemudian pada tahun 1998 Pemprov Jawa Timur melakukan pengadaan pembangunan rumah susun (rusun) Gunung Anyar yang mana pembangunan rusun dilakukan di lahan yang menjadi objek sengketa.
Didalam perkembangannya pada tahun 2014 Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan. Kemudian pihak Suleman melakukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Pihak Suleman juga melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun juga ditolak. Sehingga klien kita pak Allan Tjiptarahardja dinyatakan sah sebagai pemilik lahan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam putusan hakim disebutkan bahwa Suleman atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa secara baik dan kosong kepada Allan Tjiptarahardja tanpa syarat apapun.
Dari audensi tersebut Pemprov mengatakan pada tahun 2018 telah membeli tanah tersebut dari haji Nasrullah yang kemudian dibangunlah rusun tersebut. Sedangkan pihak Nina mengatakan telah membeli tanah tersebut dari Suleman sejak tahun 1984.
“Audensi akan dilanjutkan dengan menghadirkan Nasrullah dan juga BPN,” ujarnya.
Nina yang juga sebagai ketua tim penyelesaian perkara ini mengatakan bahwa mestinya Pemerintah Propinsi Jatim sebagai instansi pemerintah, tempat berlindung warga Jawa Timur yang meminta keadilan karena tanahnya ditempati rusunawa milik Pemprop Jatim bisa berlaku adil dan bijak.
“Kita percaya dan yakin bahwa Pemprop Jatim akan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mekanisme yang ada. LPKP2 HI mengapresiasi langkah pemprop mengundang audiensi sebagaimana permintaan dalam surat kita,” ujarnya.
Nina berharap ini akan ditindaklanjuti seterusnya. Karena sebenarnya ini baru langkah awal, klien Nina yang sudah memegang putusan lengkap dan inkract tentu saja wajib dilindungi haknya, dan berhak mendapat keadilan. (nty/jnn)
What's Your Reaction?






