JPU Tuntut Andre Hidayat Satu Tahun Penjara, Juswari Minta Pengadilan Putuskan Terdakwa Ditahan

JarNas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkinang Yudha Sunarta Suir, SH., MH dan Brando Pardede, SH., MH telah menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa Andre Hidayat dalam perkara suami yang terlantarkan anak dan istri Imfiati selama satu tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (20/3/2025).
“Beberapa waktu lalu, JPU telah menuntut terdakwa Andre Hidayat selama satu tahun penjara dengan perintah ditahan, sebab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 49 Huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Kuasa Hukum Imfiati Juswari Umar Said, Rabu (9/4/2025),
Perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang melalui beberapa tahapan di Polres Kampar, mulai dari laporan, penyelidikan, gelar perkara, kemudian naik status menjadi penyidikan dan menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka, lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan lanjut sampai dinyatakan lengkap (P21) dan pihak kejaksaan menangani perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti sertadigelarnya sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Ia meminta Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan tuntutan JPU dan memutuskan agar terdakwa ditahan, karena pantas terdakwa mendapatkan hukuman itu yang telah membiarkan anak dan istrinya terlantar, ditinggalkan begitu saja, tanpa pernah menjenguk mulai dari diketahui istrinya hamil, bahkan menuduh yang bukan-bukan, tidak membiayai persalinan istrinya dan bahkan anaknya sudah tumbuh besar hinga sekarang. (*)
What's Your Reaction?






