Kajati Maluku Sambut Kunjungan Supervisi Sesjampidum

Sep 10, 2025 - 21:26 WIB
Kajati Maluku Sambut Kunjungan Supervisi Sesjampidum

JarNas – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Undang Mugopal beserta rombongan berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka supervisi pimpinan terkait penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/09/2025).

Kedatangan Sesjampidum itu disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi wakilnya Abdullah Noer Deny, para asisten, para kepala kejaksaan negeri, kabag tata usaha dan para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku di aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Maluku.

Para jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon mengikuti pengarahan itu serta secara daring diikuti juga oleh para jaksa di kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri se-Maluku di daerah hukum masing-masing.

Agoes SP dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih telah mengagendakan kegiatan supervisi diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kehadiran Pak Sesjampidum ini merupakan suatu kehormatan sekaligus penyemangat bagi kita semua. Kehadiran ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku senantiasa mendapatkan perhatian, arahan, dan bimbingan dari pusat, meskipun kami berada jauh di wilayah timur Indonesia,” kata Kajati Maluku.

Meskipun geografis Maluku diselimuti laut yang begitu luas dan memiliki tantangan tersendiri, Ia sangat mengapresiasi jajarannya karena telah menunjukan dedikasi dan integritas yang tinggi meskipun keterbatasan transportasi, sarana prasarana, hingga jarak antar wilayah yang tidak mudah dijangkau.

“Para jaksa siap menempuh perjalanan laut berjam-jam, bahkan berhari-hari, demi memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Semangat inilah yang patut kita apresiasi bahwa di tengah keterbatasan, namun integritas dan loyalitas Jaksa di Maluku tidak pernah luntur,” ungkapnya.

Kebanggaan Kajati Maluku Agoes SP tidak sampai disitu, dihadapan Sesjampidum dirinya juga mengapresiasi jajarannya yang telah berhasil meraih peringkat pertama di kejaksaan agung terkait pembuatan video tentang penugasan jaksa di daerah kategori tertinggal, terjauh dan terluar.

Ia berharap supervisi ini bukan hanya menjadi forum evaluasi teknis, tetapi juga menjadi ruang inspirasi, ruang penguatan, dan ruang berbagi semangat.

"Semoga kehadiran Bapak Sekretaris Jampidum beserta tim dapat semakin memperkokoh langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, humanis dan berkeadilan," ujarnya.

Sementara itu Sesjampidum Undang Mugopal dalam pengarahannya menyampaikan agar senantiasa melaksanakan transformasi penuntutan dalam menangani penanganan perkara demi mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya senang hari ini bisa berada disini dan bernostalgia dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku yang pernah saya pimpin. Demi mewujudkan Asta Cita Presiden, saya mengajak kita semua untuk bertransformasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum untuk menentukan arah kebijakan dan artificial inteligence dalam pembangunan hukum,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2021-2022.

Ia menambahkan, Supremasi hukum harus mengarah pada penguatan kelembagaan dan fungsi penuntut umum sebagai pengendali perkara serta peningkatan jumlah profesionalisme jaksa yang memiliki kualitas dan kuantitas yang proporsional dan ideal untuk mewujudkan Sistem Penuntutan yang Integratif.

Selain itu, menurutnya arah kebjakan yang perlu dilaksanakan antara lain penerapan dan penegakan hukum modern, efisien, terpadu yang mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal cultura, legal structure dan legal substance serta transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.

“Supremasi hukum perlu ditingkatkan dengan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta kemanfaatan hukum dan perdamaian yang berlandaskan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya sekaligus memaparkan sajian materi terkait Transformasi Penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.

Merujuk pada penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Sesjampidum menghimbau agar Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, agar mengutamakan program restorative justice yang mampu menyelesaikan perkara dengan menciptakan perdamaian dikalangan masyarakat guna menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

Kedatangan supervisi Sesjampidum ini didampingi oleh Kabag Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada JAM-Pidum Maryadi Idham Khalid, Ka.Sub Dit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D pada JAM-Pidum Rivo Ch. M. Medellu, Ka.Sub Dit Prapenuntutan pada Direktorat A pada JAM-Pidum Agustian Sunaryo, Kasi Wilayah III Sub Dit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D pada JAM-Pidum Yoga Pamungkas, dan Ka.Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ludianto.

Kegiatan supervisi Sejampidum beserta rombongan ini juga dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon dan dijadwalkan keesokan harinya di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah. (Ardy)