Kampar Akan Miliki Delapan Titik Kawasan Tanpa Rokok

Jan 12, 2022 - 09:14 WIB
Kampar Akan Miliki Delapan Titik Kawasan Tanpa Rokok

JarNas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Banmus, Senin (20/9/2021).

“Rancangan perda tentang KTR ini sedang dibahas, ini sudah tahap ketiga pembahasannya bersama OPD terkait”, kata Ketua Bapemperda, H. Juswari Umar Said, SH. MH saat memimpin rapat bersama anggotanya, Ali Sobirin, Zumrotun, IIb, Nur Saleh, Agus Candra dan Rahayu.

Dalam rapat itu dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan DPPKBP3A dan beberapa staf ahli DPRD Kampar.

“Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi delapan titik yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan fasilitas olahraga”, jelasnya yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam hal ini, Juswari menyebutkan unsur kajian pembuatan rancangan perda yakni ditinjau dari naskah akademik dilihat dari sisi filosofi, sosiologi dan yuridisnya, “Inilah yang kita bahas untuk penyelarasan disampaikan kepada pimpinan DPRD yang ditindaklanjuti sampai pada hari ini kita bahas tentang batang tubuh, pasal demi pasal dan ayat demi ayat termasuk penjelasan”, terangnya usai rapat didampingi Kasubag Perundang-undangan, Susilawati.

Tahap selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ke kementerian hukum dan HAM, setelah itu kembali lagi ke Bapemperda untuk diperbaiki redaksionalnya. Kemudian di bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disyahkan.

“Ini adalah bentuk larangan bagi setiap orang dilarang merokok di KTR, setiap orang atau badan dilarang mempromosikan, jadi pengusaha rokok dilarang mempromosikan mengiklankan menjual dan atau membeli rokok di KTR”, ujarnya.

Sangsinya, bagi setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan di KTR paling lama 6 bulan kurungan maksimal dan atau denda, “Soal denda ini yang baru kita sepakati supaya tidak membebankan orang”, kata dia.

Susilawati menjelaskan, bahwa dalam pembahasan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi yakni penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dan rancangan perda yang disampaikan atas dasar inisiatif DPRD Kampar ini sudah lengkap, tinggal menambah bagian sangsi dari aturan itu.

Saat rapat berlangsung Agus Candra memberikan masukan soal rokok elektrik vave, apakah masuk di dalamnya atau tidak, hanya saja berdasarkan pengertian rokok dalam peraturan menteri, hal itu tidak termasuk di dalamnya.

Menanggapi itu, Iib menyampaikan bahwa dilihat dari definisi rokok, vave tidak masuk, namun itu dari bahan sintetis lainnya, maka perlu dicari referensinya karena ini ide visioner sesuai dengan perkembangan teknologi, sebab vave sudah semakin digemari masyarakat.

Diakhir wawancara Juswari menyampaikan rasa kecewanya terhadap enggota Bapemperda yang tidak pernah hadir lengkap dalam pembahasan ini, “Saya sangat kecewa terhadap anggota yang hadir tidak pernah lengkap, ini kegiatan dibiayai oleh negara, mengapa saat kunker yang datang rame, tapi pada saat pembahasan tidak, padahal otaknya di DPRD ini adalah Bapemperda”, ujarnya. (nty/jnn)