Kapolda Perketat Akses Keluar Masuk Wilayah Banten

Mar 3, 2022 - 08:38 WIB
Kapolda Perketat Akses Keluar Masuk Wilayah Banten

JarNas – Kepolisan Daerah (Polda) Banten mulai tengah malam ini melakukan pengendalian mobilitas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memperketat akses keluar masuk wilayah hukumnya.

“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” kata Rudy Heriyanto di Mapolda Banten, Jum’at (02/07/2021).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan mulai tengah malam nanti.

“Masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas covid-19, tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” ungkap Kapolda.

Ada beberapa titik yang tersebar di seluruh wilayah yang akan dijaga polisi, “Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten,” terangnya.

Untuk diketahui, titik pembatasan Mobilitas yaitu Kawasan Puspem Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan polres Lebak jalan abdi negara alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dgn 24.00 wib. 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten

Rudy mengatakan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.

“Dari 6 Kab/kota di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kabupaten Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten,” tandasnya. (nty/jnn)