Kasi Intel Kejari SBB Maluku Hadiri Pelepasan JCH

May 16, 2025 - 16:26 WIB
Kasi Intel Kejari SBB Maluku Hadiri Pelepasan JCH

JarNas - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto diwakili oleh Kasi Intel Gunanda Rizal turut serta melepas 106 Jamaah Calon Haji (JCH) di Gedung Hatutelu Kota Piru oleh Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Jumat (16/5/2025).

Sebelum pelepasan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten SBB Djafar Tuny dalam sambutannya menyaimpaikan terdapat 106 JCH di Kabupaten Seram Bagian Barat ini dan tergabung dalam kloter 24 berasama Kota Tual, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara.

JCH ini akan diberangkatkan ke tanah suci pada Minggu 18 Mei dan kembali di tanah air diperkirakan 28 Juni 2025 menggunakan maskapai Garuda Indonesia yang diperkiran berada di Arab Saudi selama 40 hari.

Pelepasan dilakukan secara bersamaan oleh Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman, Wakil Bupati Selfinus Kainama serta Forkopimda, Sekda, Pimpinan DPRD, para kepala OPD, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Pimpinan BPIH dan para tokoh lintas agama yang secara seksama dan rasa haru melepas keberangkatan JCH dari 11 kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat ini  dengan 5 armada mini bus.

Adapun JCH tertua dan termuda yang berangkat dari Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu Ibrahim Turhetu (88 tahun), dari Kecamatan Hualmual Belakang, Afawiyah Waliulu (88 tahun) dari Kecamatan Hualmual dan Bagus Bayu Segar Aji (25 tahun) dari Kecamatan Seram Barat serta Siti Maya Tarmon (39 tahun) dari Kecamatan Seram Barat.

“Kami mewakili Kejari SBB, turut denang dan haru atas keberangkatan 106 JCH ini, dan kami mendoakan semoga diberikan kelancaran, kesehatan, dan keselamatan selama menjalankan Ibadah di tanah suci Mekkah hingga kembali lagi di tanah air menjadi haji yang mabrur, amiin," ungkap Plt. Kajari SBB melalui Kasi Intel.

Suasana bahagia dan haru juga terlihat oleh keluarga JCH dilokasi pengantaran yang dipadati kurang lebih 500 orang menyaksikan salah satu keluarganya menuju tanah suci Mekkah. (*)