Komisi I DPRD Kampar Kecewa, Akan Panggil Paksa PT SBAL

JarNas - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar pada Senin (2/10/2023) di ruang rapat Komisi I berbuah kekecewaan. Mereka akan panggil paksa PT SBAL pekan depan.
Ungkapan kekesalan itu disampaikan oleh anggota Komisi I Juswari Umar Said saat melihat tidak satupun dari pihak PT SBAL menghadiri rapat bersama ninik mamak, pemkab Kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat itu.
"Karena persoalan ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan, maka kita berharap untuk RDP pekan depan pihak perusahaan harus hadir. Pihak Pemkab wajib memfasilitasi untuk penyelesaian ganti rugi ini," jelas Juswari.
Ia menegaskan, kalau pihak PT SBAL tidak mau hadir, diusulkan untuk panggilan paksa. Ini baru hearing pertama kali, pihak perusahaan tidak hadir.
"Dugaan ada mafia tanah, karena itu akan kita libatkan pihak kejaksaan. Ada MoU Jaksa Agung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kita berharap kepada Pj. Bupati Kampar untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah ulayat Desa Koto Aman ini," harap Juswari.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi menjelaskan bahwa RDP itu digelar bersama dengan BPN, Pemkab dan ninik mamak Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir membahas persoalan tanah ulayat masyarakat di Desa Koto Aman dengan perusahaan PT SBAL.
"Masyarakat menyampaikan agar PT SBAL melakukan ganti rugi. Proses ganti rugi ini sudah dimediasi pihak pemerintah daerah. Sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan total ganti ruginya sekitar 1.500 hektare. Tetapi baru diganti rugi sekitar 608,5 hektare. Sisanya ini yang belum diganti pihak perusahaan," jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan masyarakat agar sisanya ini secepatnya diganti oleh pihak perusahaan, namun sangat disayangkan pihak PT SBAL tidak hadir.
"Kita sangat menyayangkan pihak PT SBAL tidak hadir saat hearing ini. Kita sangat kecewa karena dari pihak perusahaan tidak ada yang hadir tanpa ada penjelasan," kata politisi PAN ini.
Rapat itu disepakati ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir dan dijadwalkan ulang untuk hearing kembali pekan depan.
Irvan Saputra anak kemenakan Kepala Suku persukuan Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT SBAL diduga menyerobot lahan masyarakat Koto Aman lebih kurang 2000 hektar, sementara saat ini yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektar.
"Diduga pihak perusahaan menyerobot serta menggarap lahan milik warga Koto Aman lebih kurang 2000 hektar dan yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektar, meskipun dalam kesepakatan seluas 1.500 hektar," terangnya.
Dia menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah ingin menagih sisa ganti rugi yang telah dijanjikan pihak perusahaan.
"Kami berharap ke pemerintah daerah agar bisa memikirkan nasib anak cucu kami , karena hanya itulah tanah yang menjadi harapan anak cucu kami di masa depan. Apalagi HGU-nya akan di perpanjang, apakah pemerintah tidak memperhatikan nasib masyarakatnya jangan hanya memikirkan investasi," tegasnya.
Sementara itu, Humas PT SBAL Firman ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak bisa dihubungi. (infotorial)
What's Your Reaction?






