KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Mengalir untuk Kondisikan Pansus DPR

Mar 12, 2026 - 20:51 WIB
KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Mengalir untuk Kondisikan Pansus DPR

JarNas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada hari ini.

Dilqnsir dari tribunneqs.com bahwa dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini, terungkap bahwa dana pungutan liar dari para penyelenggara travel diduga kuat digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa ada aliran dana haram yang sengaja disiapkan ketika pengawasan legislatif mulai memperlihatkan taringnya pada pertengahan tahun 2024.

Praktik ini bermula dari pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean (T0/TX).

Uang pelicin tersebut dibebankan kepada calon jemaah haji dengan besaran bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Tersangka IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema pembagian 50:50.

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus.

Meskipun tersangka sempat panik dan berupaya mengembalikan sebagian uang pungutan saat isu pembentukan Pansus Haji bergulir, tindak pidana korupsi telah terjadi dan meninggalkan dampak yang masif.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam sengkarut kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selain mengusut aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah melakukan penyitaan aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar. 

Aset tersebut mencakup uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya. 

Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan ini sah secara hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihakYaqut Cholil Qoumas. (*)