KPU Bahas Pemilih Yang Berdomisili Dilain Wilayah Berbeda Secara Administratif dan Geografis

JarNas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melaksanakan rapat koordinasi antar wilayah tentang teknis pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk wilayah perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru di ruang rapat lantai II KPU Kampar, Kamis (4/7/2024).
Dalam rapat itu dibahas tentang bagaimana kebijakan dan tata cara pelaksanaan Coklit data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hadir disana anggota KPU Kabupaten Kampar, Aprizal, Imelda Sapitri dan Nuraini serta anggota KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah.
Nugroho menjelaskan, adanya rapat koordinasi ini karena terdapat fakta bahwa ada pemilih yang secara administrasi terdaftar di wilayah Kota Pekanbaru, tapi secara geografis berada atau bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kampar.
“Jadi tadi dalam rapat kita menghasilkan kesepakatan untuk melakukan coklit bersama Tanggal 8 Juni 2024 nanti beberapa desa/kelurahan yang berbatasan antara Kampar dan Kota Pekanbaru," ujarnya.
Coklit bersama akan langsung disaksikan KPU Provinsi Riau, KPU Kabupaten Kampar, KPU Kota Pekanbaru dan jajaran, serta Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru sertai jajaran di bawahnya.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan kegiatan Coklit bersama juga akan dihadiri oleh perwakilan Pemko Pekanbaru dan Pemdakab Kampar. Beberapa desa/kelurahan yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi antara lain Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar yang berbatasan dengan Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, kemudian Desa Pandau Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kelurahan Sialang Munggu, dan Air Dingin, Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan Coklit mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Petugas Pantarlih melakukan Coklit dengan pendekatan De Jure dimana objek dari Coklit merupakan pemilih yang tertera di formulir A daftar pemilih yang telah diturunkan KPU Kab/kota ke pantarlih. Sehingga nanti Pantarlih Kota Pekanbaru akan mencoklit warga yang memiliki KTP Kota Pekanbaru, meskipun tinggal di wilayah Kampar,” ujarnya.
Ia mengharapkan agar kedua belah pihak saling berkoordinasi agar komunikasi senantiasa terbangun dengan baik. Begitu juga untuk KPU kabupaten/kota lainnya yang memiliki pemilih di wilayah perbatasan yang berpotensi mengalami kasus serupa.
“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan perlakukan oleh petugas Pantarlih yang melakukan coklit di lapangan, tidak hanya di Kampar dan Pekanbaru tapi juga kabupaten/kota lainnya seperti antara Kabupaten Rohil dengan Kota Dumai, Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis dan lainnya,” kata dia.