Mengenal Apa itu Ombudsman ?

Apr 13, 2023 - 10:28 WIB
Mengenal  Apa itu Ombudsman ?

BANYAK orang belum memahami apa itu lembaga Ombudsman, tugas, fungsi, wewenang dan lingkup kerja dari lembaga negara itu bagi kepentingan pemerintah terhadap masyarakat sesuai amanah peraturan atas keberadaan negara.

Baiknya kita mengenal dulu tentang lembaga ini, sehingga sebagai orang yang bertugas menyelenggarakan negara dan pelaksana dari suatu institusi pemerintahan dapat memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat yang menjadi cita-cita pembangunan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama menguraikan tentang lembaga yang dipimpinnya ini. Berikut penjelasannya;

Dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan;

“Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD”.

Landasan Yuridis :

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2000, tentang Komisi Ombudsman Nasional ( KON ).
  2. UU Nomor: 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Perintah Untuk Membuat UU tentang  Ombudsman
  3. TAP MPR Nomor: VIII / MPR / 2001, tentang Perintah untuk membuat UU tentang Ombudsman.
  4. UU Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Ombudmasn RI memiliki visi dan misi :

Visi

“Lembaga Pengawas yang Efektif, Dipercaya, dan Berkeadilan guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas”

Misi

  1. Mewujudkan Profesionalisme Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  2. Mewujudkan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap Hasil Pengawasan Ombudsman.
  3. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif Bagi Seruruh Rakyat Indonesia.

Sifat dan Fungsi Ombudsman berdasarkan pasal 2 dan 6 Undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman :

Berdasarkan Sifat Ombudsman merupakan :

lembaga negara  yang bersifat mandiri dan tidak memiliki  hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta  dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan  kekuasaan lainnya.

Memiliki Fungsi :

Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik  negara serta badan swasta atau perseorangan yang  diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik  tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 dan 8, UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman memiliki tugas dan wewenang :

Tugas :

  1. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
  3. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; membangun jaringan kerja;
  5. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  6. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang undang.

WEWENANG

  1. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
  3. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
  4. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
  5. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
  6. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

Dalam bekerja Ombudsman memiliki imunitas :

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka Pengadilan

Sanksi :

Orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 28 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Panggilan Paksa :

Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimana dimaksud pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian RI untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa

Larangan :

Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan

Pelayanan Publik :

Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (***)