Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

May 19, 2025 - 18:38 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

JarNas - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negerk Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap tersangka SJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tersangka SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak  19 Mei sampai  07 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan yang diatur dalam  pasal 21 KUHAP. 

SJ telah ditetapkan sebagai tersangka Kamis 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran dan juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

Peran SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada dua kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan tahun anggaran 2023 tersebut. 

Kronologi perkara tersebut, yaitu pada 2023 Dinas Pendidikan Rokan Hilir melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan yang dananya bersumber  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp4.316 miliar. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola. 

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA menunjuk tersangka SJ selaku PPTK di enam kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di dua kegiatan rehabilitasi.

Namun kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya,  sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil.

Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.109  miliar lebih.

"Tersangka AA dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Tambunan.

Kajari berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka, akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya. (*)