UD. Indah Bangunan Ganggu Akses Jalan Warga Sotong Saat Bongkar Muat Material

May 3, 2025 - 16:21 WIB
UD. Indah Bangunan Ganggu Akses Jalan Warga Sotong Saat Bongkar Muat Material

JarNas - Warga Kelurahan Bagan Timur Kabupaten Rokan Hilir merasa sangat terganggu dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh UD Indah Bangunan saat melakukan bongkar muat material.

"Kami sangat terganggu dengan aktivitas bongkar muat material yang dilakukan UD. Indah Bangunan karena lokasi itu adalah tempat warga berlalu lintas," kata salah seorang warga bernama Maria, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan warga yang melintasi lokasi jalan tersebut menjadi terhambat sebab tempat itu selalu dijadikan tempat bongkar muat oleh mobil besar dan kecil termasuk gerobak panjang yang membawa material seperti semen, besi angker dan batu bata dan lainnya ketempat gudang UD. Indah Bangunan ini.

Aktivitas ini lanjutnya, sudah dilakukan sejak lama dan tidak pernah berhenti bongkar muatnya pada lokasi tersebut, seolah-olah jalan ini hanya di peruntukan khusus buat Sutomo alias Payan yang lebih populer dipanggil Pengkak pemilik UD. Indah Bangunan ini.

Hal ini membuat warga menjadi kesal, kerena jalan tersebut selalu ditutupi oleh mobil besar dengan melintang akses jalan Sotong yang kecil ini. Bukan hanya mengganggu tetapi beberapa waktu lalu juga terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

Terkait masalah ini, di minta kepada pihak Dinas Perhubungan dan Pemerintah Rokan Hilir untuk segera mengambil tindakan keras dan tegas kepada pemilik UD. Indah Bangunan ini supaya memindahkan gudang material tersebut ke lokasi lain yang jauh dari lingkungan warga yang padat.

Sementara itu warga lain bernama Tommy juga meminta kepada pengusaha ini memindahkan kokasi aktivitas bingkaf muat tersebut.

Alasannya, supaya warga lebih aman tidak terganggu lagi apabila melintasi jalan tersebut, karena jalan ini di pergunakan untuk aktivitas berlalu lalang, bukan jalan tersebut untuk bongkar muat material.

"Kalau untuk sesekali tidak menjadi masalah, ini tiap hari menganggu kami lewat disini," ujarnya.

Kabid Armada Angkutan  Dinas Perhubungan Rokan Hilir Faisal dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah pernah memberikan surat edaran.

"Kami sudah pernah memberikan Surat Edaran dari bupati  kepada  UD. Indah Bangunan ini," ujarnya, Jumat.

Dalam permasalahan ini, melanggar  Undang-undang Pengusaha Material dimana pengusuha material yang menggangu arus lintas dapat di jerat pidana berdasarkan Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang di larang melaku kan perbuatan yang mengabibat kan kerusakan dan /atau gangguan fungsi jalan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengusaha dapat di kenakan Sanksi Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pewarta : Mukhlis