Ahmad Yuzar Ajak Pelaku Usaha Kampar Daftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak

May 13, 2024 - 04:40
 0  13
Ahmad Yuzar Ajak Pelaku Usaha Kampar Daftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak

JarNas - Penjabat Sekda Kampar Ahmad Yuzar membuka Rapat Kordinasi Percepatan Proses Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB) untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak dan Batuan di Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (13/5/2024).

Hadir disana Kaban ESDM Provinsi yang diwakili Kabid Mineral dan Batu Bara Ismon Yando, ST., Kaban Bappenda Kholida, Sekretaris Bappenda Jaka serta seluruh Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga patokan MBLB beralih dari Pemerintah Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi.  Akan tetapi, saat ini harga patokan tunggal dari pemerintah provinsi belum sepenuhnya terealisasi, sehingga sampai sekarang harga patokan masih mengacu kepada peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Pj. Sekda Kampar menyebutkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah yang diberikan potensi dan Kandungan mineral dan Bantuan terbesar di Provinsi Riau, Tentunya sangat mengharapkan kontribusi maksimal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mineral bukan logam dan Batuan dari Pembangunan Proyek Strategis Nasional pembangunan proyek strategis nasional pembangunan jalan Tol yang melewati Kabupaten Kampar.

“Keberadaan jalan tol di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kampar mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, menumbuhkan sentra sentra ekonomi baru, membuka lapangan kerja serta menumbuhkan daya saing produk-produk Kabupaten Kampar,”ungkapnya.

Ia menyebutkan telah di terbitkan beberapa perusahaan yang mengantongi yang mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Kampar.

“Saya menghimbau Kepada Pelaksanaan Jalan Tol kiranya dapat memberikan kesempatan dan atensi kepada perusahaan yang telah mengantongi perizinan tersebut dan dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah sektor pajak meneral bukan logam dan batuan.”ungkapnya.”

Pj sekda juga mengajak kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan legalitas atas usaha pertambangan untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak MBLB di Kabupaten Kampar.

“Dengan membayar pajak daerah berrti anda telah berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Kampar yang kita cintai ini.”tutupnya.” (adv)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow