Azwan : THL bisa diberhentikan jika melanggar aturan

JarNas – Penjabat Sekretaris Daerah Kampar Azwan mengingatkan kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kampar yang tidak disiplin. Bisa diberhentikan bisa diberikan sangsi berat.
“THL dapat diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila tidak hadir tanpa keterangan akan berikan sangsi berat,” ujar Azwan saat memimpin apel di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, ancaman diberhentikan dari pekerjaannya jika dalam tujuh hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan.
“Mulai hari ini dicatat. Apabila ke depan masih tidak hadir pada apel, segera akan dilakukan evaluasi dan apabila ke depan masih juga tanpa keterangan akan berikan sangsi berat, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa bisa THL dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Pesan itu disampaikannya atas instruksi Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus beberapa waktu lalu.
Ia mengecek kehadiran seluruh bagian yang ada di Setda Kampar, baik para Kabag, Kasubag, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai THL.
“Kedisiplinan merupakan awal dari kesuksesan seseorang. Dengan demikian dari apel ini terlihat orang-orang yang benar-benar serius dalam menjalankan pekerjaan selaku aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Khusus bagi para THL, Azwan mengingatkan bahwa masih banyak orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan apalagi bekerja di perkantoran pemerintah. “Untuk itu, kalian yang diberikan kesempatan bekerja di kantor, jalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin,” pintanya. (afni/jnn)
What's Your Reaction?






