Cegah Pegawai Terlibat Korupsi Bupati Rohil MoU dengan Kejari

Apr 10, 2022 - 06:59
 0  15
Cegah Pegawai Terlibat Korupsi Bupati Rohil MoU dengan Kejari

JarNas – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha Negara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pegawai.

Bupati Rohil Teken MoU dengan Kejari

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kejari Rohil Yuliarni Appy di lantai empat kantor BPKAD Bagansiapiapi, Kamis (7/4/2022).

Turut hadir Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Pj Sekda Ferry H Faruq, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto serta seluruh kepala dinas.

Bupati berharap seluruh dinas atau kuasa penggunaan anggaran yang ada dilingkungan Pemkab Rohil untuk dapat melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil

“Kami minta semua pengguna anggaran agar pelaksanaan ini supaya ditaati betul. Kami ingin selama masa pemerintahan kami, tidak ada pegawai yang tersandung masalah hukum,” jelas Afrizal.

Bupati Rohil Teken MoU dengan Kejari

Dia menambahkan, salah satu tujuan MoU ini untuk melindungi Operasional Perangkat Daerah (OPD) atau pegawai agar kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran yang berujung korupsi dan sesuai administrasi.

“Hal inilah yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Rohil Yuliarni Appy memberikan apresiasi terhadap Bupati dan jajaran yang telah menginisiasi MoU ini. Kajari menyambut baik keinginan bupati Rohil di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya dengan penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil.

Bupati Rohil Teken MoU dengan Kejari

“Pada kesempatan sebelumnya bupati Rohil berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini, salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan,” papar Kajari.

Yuliarni menambahkan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan.

Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir. (http://mediacenter.rohilkab.go.id/nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow