DPRD Kampar Sahkan Rolling Jabatan AKD

Mar 28, 2022 - 09:48 WIB
DPRD Kampar Sahkan Rolling Jabatan AKD

JArNas – Sempat molor sekitar 6 jam, DPRD Kabupaten Kampar akhirnya membuka Rapat Paripurna pada agenda pertukaran Alat Kelengkapan DPRD, Bangkinang, Senen (28/3/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kampar Tony Hidayat.

Rapat tersebut mengesahkan seluruh ketua komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bamus (Badan Musyawarah),Banggar (Badan Anggaran) dan keanggotan Alat kelengkapan Dewan atau AKD.

DPR menghasilkan 4 ketua untuk masing-masing Komisi, dan 4 wakil ketua dan sekretaris.

Berikut komposisi tiap pimpinan Komisi-komisi dan jumlah keanggotan hasil pengesahan AKD.

Komisi I : Zulfan Azmi (Ketua), Iib Nursaleh (Wakil Ketua), Jamaan (Sekretaris) dan 3 Anggota

Komisi ll: Hibiburahman (Ketua), Haswinda ( Wakil Ketua) Ropi Siregar (Sekretaris) dan 5 Anggota

Komisi lll : Zumrotun (Ketua) Muhammad Warid (Wakil Ketua) Jasnita Tarmizi (Sekretaris) dan 7 Anggota.

Komisi lV : Ramlan (Ketua), Anasril (Wakil Ketua), Hanfiah (Sekretaris) dan 10 Anggota.

Sedangkan untuk Alat kelengkapan Badan Kehormatan dan Bapemperda menghasilkan 2 ketua dan 2 wakil ketua,

Berikut Formasi Pimpinan dan nama-namanya.

Badan Kehormatan : Neflizal (Ketua), Jamris (wakil ketua).

Bapemperda : Efrinaldy (Ketua) Muhammad Anshor (Wakil Ketua).

Sedangkan untuk Badan Musyawarah menghasilkan 21 Anggita dan Badan Anggaran 23 anggota.

Diketahui Selain agenda pertukaran AKD dalam paripurna tersebut juga mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Periode 2017-2022 karena berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang.

Wakil Ketua DPRD Tony Hidayat usai rapat menjelaskan bahwa pergantian jabatan AKD memang harus dilakukan berdasarkan peraturan tata tertib selama 2,5 tahun.

Dia mengatakan soal adanya isu riak-riak politik menjelang pertukaran jabatan AKD itu menurutnya tidak ada dan berjalan secara demokratis.

“Semoga dengan adanya sosok baru, ketua baru akan muncul semangat baru untuk menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, dapat menjaga lembaga ini dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu terkait soal pengumuman pemberhentian masa jabatan Catur Sugeng Susanto dia menyampaikan memang harus di Paripurnakan, karena itu merupakan acuan untuk Gubernur Riau Syamsuar dalam mengusulkan nama-nama untuk calon PJ Bupati Kampar Mendatang.

“Pengumuman ini menjadi dasar bagi gubernur Riau untuk menindak lanjutinya mencari PJ untuk Bupati Kampar ke dapan,” kata Tony menerangkan. (arif/jnn)