Dua Orang Warga Sipungguk Digelandang ke Mapolres Kampar

Jan 18, 2022 - 07:36 WIB
Dua Orang Warga Sipungguk Digelandang ke Mapolres Kampar

JarNasDua orang warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo, MA (32) dan PA (29) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (17/1/2022).

“Ya benar, ada warga Desa Sipungguk diamankan karena terbukti sebagai pengedar sabu, mereka telah dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kampar yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Selasa.

Barang bukti itu berupa 8 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku dan lainnya.

Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap maraknya narkoba serta transaksi narkotika jenis sabu di desa itu pada Senin kemarin.

Kemudian diperoleh informasi valid terhadap dua orang yang dicurigai itu, lalu dilakukan penggerebekan didampingi aparat desa RT dan RW setempat.

“8 paket sabu itu ditemukan kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA yang dibungkus plastik putih bening dimasukkan ke dalam kotak rokok sampurna merah dan barang bukti lainnya,” jelas kasat.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pelaku PA.

Sedangkan pengakuan PA barang tersebut di dapat dari BO (DPO) yang di ambil di Jln. H.R Soebrantas Pekanbaru.

Dia menjelaskan bahwa hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” terangnya. (nty/jnn)