FJRK Mengenal Kode Etik Jurnalistik

JarNas – Pada pertemuan ketujuh kali ini Forum Jurnalistik Remaja Kampar (FJRK) diberi pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh pemateri, Rina Dianti di SMA N 2 Bangkinang, Sabtu (23/10/2021).
Rina menyampaikan secara rinci poin-poin dari 11 pasal yang ada di dalam KEJ itu dihadapan seluruh peserta pelatihan dan pembinaan jurnalistik yang ditaja oleh Diskominfo dan insan pers Kampar itu.
Para peserta dari 5 SMA/SMK di Kabupaten Kampar itu mendengarkan secara seksama tentang apa yang harus dipatuhi oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan jeratan hukum.
Wartawan senior mantan Riau Pos itu menyampaikan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wartawan, diantaranya larangan menulis berita bohong, tentang SARA, harus ada narasumber yang bertanggungjawab, tidak menghina orang lain.
Selain itu ia juga menjelaskan tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis, antara lain harus izin kepada narasumber, konfirmasi berita dan harus memperkenalkan diri sebelum wawancara.
Disisi lain dia juga menceritakan mana yang dinamakan suap dan mana yang bukan agar wartawan tetap dapat menjaga independensi dan profesionalismenya, “Menulislah dari hati dan hati-hatilah dalam menulis”, pesannya.
Diakhir pertemuan, Koordinator Tim, Netty Mindrayani menyampaikan bagaimana sebuah proses produksi berita itu dapat ditayangkan dengan melalui berita yang dikirimkan wartawan diperiksa oleh seorang redaktur, redaktur pelaksana sampai kepada pemimpin redaksi sebagai penilaian terakhir apakah sebuah berita itu layak tayang atau tidak. (radit/jnn)