Kode Etik Yang Harus Diketahui Seorang Jurnalis

JarNas – Pada pertemuan ke-7 ini, kegiatan pelatihan dan pembinaan Forum Jurnalistik Remaja Kampar diperkenakkan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dilaksanakan di SMAN 2 Bangkinang Kota, Sabtu (23/10/2021).
Pemateri yang hadir adalah salah seorang wartawan senior, Rina Dianti mantan Riau Pos.
“Dalam dunia jurnalistik, terdapat kode etik, dimana keberadaan kode etik itu diharapkan dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seorang jurnalis. Terdapat 11 pasal kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi”, kata Rina mengawali pertemuan itu.
Dia menjelaskan terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis dan yang harus dilakukan seorang jurnalis, diantaranya tidak menulis berita hoax, yang mengandung SARA, tidak memakai narasumber serta berita yang terdapat cacian terlebih lagi menggunakan bahasa daerah.
Lalu, yang harus dilakukan diantaranya, meminta izin terlebih dahulu, konfirmasi berita, serta dapat menilai dan melindungi orang lain.
Wartawan senior Kampar ini juga meminta para peserta untuk bijak menggunkan sosial media yang mereka punya. Daripada digunakan untuk caci mencaci, sosial media bisa digunakan untuk hal bermanfaat yang lainnya seperti menulis.
Di akhir materinya, “Jangan menulis berita untuk menghancurkan orang lain, jangan membuat berita untuk menjadikan orang lain sebagai atm dan jangan menutupi kebenaran”, tegasnya.
Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan dengan antusias.
Untuk pertemuan selanjutnya akan disampaikan oleh Ketua PWI Kampar, Akhiryani dengan materi dasar jurnalistik ke-2. (salsa/jnn)
What's Your Reaction?






