ICCI Bahas Penyaluran CSR Perusahaan dan Maraknya Mucikari Bersama Penjabat Bupati Kampar

JarNas – Indonesian Corporate Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menemui Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus membahas tentang penyaluran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) di ruang rapat lantai II kantor Bupati Kampar, Rabu (31/5/2023).
Enam orang dari pengurus ICCI ini menyampaikan dan mempertanyakan tentang penyaluran dana CSR perusahaan yang ada apakah sudah berjalan atau belum dan membahas tentang maraknya soal mucikari di Kabupaten Kampar.
Ketua ICCI Sahat Maruli Siregar mengatakan bahwa kedatangannya, selain bersilaturahmi kepada Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus yang baru juga untuk mempertanyakan soal CSR perusahaan-perusahaan yang ada dan masalah mucikari marak di Kampar.
“Apakah CSR perusahaan sudah berjalan atau tidak serta bagaimana permasalahan penanganan PSK dan Mucikari di Kabupaten Kampar, inilah program ICCI Kampar ke depan untuk mengawasi masalah sosial, kemanusiaan dan keagamaan khususnya tentang penyaluran, pengelolaan CSR perusahaan,” jelasnya.
Ia katakan, semoga dengan kehadiran Penjabat Bupati Kampar disini dapat memberikan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat terutama juga Peduli terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan CSR kepada masyarakat Kampar.
CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan, terancam terkena sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum CSR, pertama undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di pasal 74 diatur tanggung jawab sosial dan lingkungan,” terangnya.
“Kami dari yayasan bersedia bermitra untuk pemerintah daerah dan kehadiran ICCI kampar ini dapat memastikan hak-hak dari masyarakat terkait dengan kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Menanggapi itu, Penjabat Bupati mengucapkan terima kasih terhadap pengurus ICCI Kampar dan menyambut baik karena pemerintah daerah menjalankan program-programnya ini perlu lembaga yang bermitra untuk kepentingan masyarakat yang sejahtera.
“Saya baru disini, karena saya harus mengetahui berapa CSR yang didapat serta perusahaan-perusahaan mana yang belum memberikan CSR nya kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Arizon mengatakan bahwa pihaknya selalu bersikap aktif dalam permasalahan yang marak di Kabupaten Kampar yaitu PSK dan Mucikari, “Kami juga sudah beroperasi dan menangkap mucikari serta PSK yang ada di Kabupaten Kampar, karena sangat memprihatinkan sekali bahwa PSK-PSK ini anak dibawah Umur 19 tahun,” ujarnya.
Selain itu, selalu beroperasi di wisma dan hotel serta kamar kos-kosan yang ada, karena meraknya PSK ini tidak mencerminkan bahwa Kabupaten Kampar merupakan Serambi Mekkahnya Riau. (nty/jnn)