Irwan Saputra : Fungsi Pengawasan Merupakan Peran Terpenting DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Yang Baik

JarNas – Salah satu peran terpenting sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan terletak pada terlaksananya fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan itu sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terlaksananya seluruh program pembangunan yang telah dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah selain dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda dan anggaran,” kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Irwan Saputra menanggapi pidato Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi, Senin (28/10/2024).
Dalam hal ini lanjutnya, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Inspektorat Kabupaten dan Provinsi dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi pengawasan itu dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan pengaduan masyarakat.
“Saya sebagai anggota komisi I berkomitmen dalam menyerap aspirasi masyarakat, dimana DPRD sebagai lembaga representative rakyat bertanggung jawab penuh dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan pembangunan masyarakat terutama terhadap masyarakat yang saya wakili,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka melalui alat kelengkapan DPRD Kampar yakni komisi I mengajak semua anggota DPRD Kampar dan pemerintah menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Apalagi lanjutnya, Komisi I itu membidangi pemerintahan umum dan tata pemerintahan, Hukum dan HAM, perlindungan konsumen, pelaksanaan otonomi daerah, kepegawaian dan aparatur, arsip daerah, pengembangan dan penelitian, hak-hak adat, pers, informasi dan komunikasi, sosial politik dan organisasi kemasyarakatan, keamanan wilayah, kependudukan dan pencatatan sipil, ketertiban masyarakat dan ketentraman umum, masalah narkotika dan zat adiktif, miras, judi dan porstitusi, pemberantasan kkn dan pemilihan umum. (adv)
What's Your Reaction?






