Juswari Umar Said Layangkan Somasi Untuk Pegawai PUPR Kampar

JarNas - Pengacara Juswari Umar Said melayangkan somasi untuk pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kampar Herman G yang diduga telah menggelapkan emas dan uang milik Marianis sejak 2022 hingga sekarang belum dikembalikan.
Somasi itu telah disampaikan atas nama Kantor Pengacara H. Juswari Umar Said, SH. MH. & Associates kepada Herman G melalui surat Nomor : 01/ADV-JUS/IX/2024 pada 9 September 2024.
"Saya bertindak untuk dan atas nama klien kami Marianis meminta Herman G segera mengembalikan barang titipan berupa barang berharga 10 emas dan uang tunai Rp5 juta selama 10 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada itikat baik, maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan perbuatan itu melanggar pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara selama empat tahun penjara," kata Juswari yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (12/9/9/2024).
Juswari yang baru saja lepas dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar ini menjelaskan bahwa Herman G selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) PU PR Pemda Kampar telah menerima titipan emas seberat 10 (sepuluh) emas dan uang tunai sebesar Rp5 juta dari kliennya pada 25 Juli 2022 sesuai kwitansi yang ditanda tangani oleh Herman G secara jelas dan nyata.
Dia menjelaskan bahwa dari pengakuan kliennya saat menerima titipan itu, Herman G akan segera mungkin mengembalikan, tetapi kenyataannya hingga sekarang tidak dikembalikan.
Juswari menyebutkan bahwa dengan terbukanya perkara ini, tidak menutup kemungkinan muncul perkara-perkara lain terhadap instansi pemerintahan daerah Kabupaten Kampar, maka ia meminta agar semua aparatur sipil negara bekerja sesuai dengan aturan.