Hanya Dua Puluh Hari Menikah, Ditinggalkan dan Diterlantarkan Suami Tanpa Kabar

Sep 11, 2024 - 08:00 WIB
Hanya Dua Puluh Hari Menikah, Ditinggalkan dan Diterlantarkan Suami Tanpa Kabar

JarNas – Malang nasib Imfianti, perempuan berumur 26 tahun warga Dusun Suka Damai Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar baru 20 hari menikah langsung ditinggal dan diterlantarkan oleh suami Andre Hidayat (29 tahun) tanpa kabar hingga saat ini.

Meski baru sekejap, namun sepeninggalan sang suami ternyata meninggalkan benih buah kasih dari hasil pernikahan mereka yang akad nikahnya berlangsung pada 03 November 2023 seorang anak laki-laki yang saat ini baru berusia dua bulan.

Saat ini permasalahan rumah tangga warga Siabu ini sudah dilaporkan ke Polres Kampar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/220/IX/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 9 September 2024 pukul 20.53 WIB.

Terhadap permasalahan ini saat ditemui Juswari Umar Said yang bertindak sebagai Pengacara Imfiati membenarkan bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Mapolres Kampar.

“Saya merasa terpanggil melihat orang yang menderita seperti ini dimana mereka susah mencari keadilan, maka saya siap membantu korban (Imfiati) agar mereka mendapat keadilan yang seadil-adilnya melalui proses hukum ini dan berharap suami korban secepatnya dipanggil oleh penyidik Polres Kampar untuk diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, suami korban telah melanggar pasal 49 Undang-undangn No 23 tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara.

Awal kisah berdasarkan penjelasan korban yang telah di periksa untuk memberikan keterangan di Polres Kampar hubungan keduanya cukup harmonis, selesai akad nikah mereka melangsungkan pesta pernikahan di rumah perempuan pada 05 November 2923, dua minggu kemudian dilangsungkan lagi pesta pernikahan di rumah laki-laki pada 19 November 2023.

Sialnya, tengah memadu hubungan kasih, dua malam kemudian tepatnya pada 21 November 2023, sang suami tiba-tiba diundang datang ke rumah mertuanya dengan dalih ada kado pernikahan untuk mereka, maka sang suami datang bersama istrinya. Sampai disana terjadilah konflik, ibu mertua (Desmawati) menuduh korban yang merobek baju pengantin yang dipakai korban saat pesta penikahan tersebut.

Mendapat tuduhan itu, korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun sang ibu mertua bersikeras menuduhnya dan meminta ganti, jika tidak maka korban akan dipolisikan.

Sang suami tidak juga bersikap bijaksana, pertengkaran itu terjadi perdebatan yang sengit ketika ibu mertua mengatai ibu korban dengan menyampaikan kata-kata, “Jangan seperti ibumu, muncung bacirik”. Mendengar itu sontak korban tersinggung dan perdebatan semakin sengit, sehingga korban mengajak suaminya untuk pulang ke rumah ibu kandungnya meninggalkan rumah mertuanya itu, namun sang suami enggan untuk mengantarnya pulang, ia lebih condong membela ibu kandungnya, namun akhirnya sang suami mengantar istrinya pulang ke rumah ibu kandungnya.

Usai mengantar sang istri pulang, sang suami pergi dan pamit ke rumah orang tuanya, namun sejak itu ia tidak pulang lagi kerumah hingga saat ini. Korban sudah berupaya menghubungi berulang kali, namun ternyata nomornya sudah di blokir oleh suaminya.

Seminggu setelah kejadian itu, pada 28 November 2023, tiba-tiba sang suami datang ke rumah ibu kandungnya itu bersama pamannya. Ternyata kedatangan sang suami ketika itu adalah untuk menceraikan korban.

Namun niat itu terhenti dikarenakan ibu korban meminta agar korban melakukan tes kehamilan (tespack), karena sepengetahuan ibu korban anaknya itu sudah tiga hari telat datang bulan. Keesokan harinya korban mencoba melakukan tes kehamilan ternyata hasilnya positif hamil. Kabar itu pun disampaikan kepada suaminya, namun tidak juga ada rasa tanggung jawab suami atas kehamilannya itu, ia pergi begitu saja.

Melihat sikap suami demikian, korban berusaha sabar dan diam dengan perasaan sangat kecewa, “Waktu itu saya berharap suami bisa bersikap adil dan punya prinsip untuk bertanggung jawab kepada saya ternyata menganggap pernikahan sebuah permainan, suami langsung berubah sikap dan tidak ada kabar sama sekali,” kata Imfianti kepada media ini, Rabu (11/9/2024).

Korban merasa sangat sedih mendengar tuduhan pihak suami yang mengatakan bahwa ia berpura-pura hamil, bahkan ada juga yang mengatakan ia hamil di luar nikah.

“Saya sangat sedih atas tuduhan mereka itu, masih teringat jelas orang yang menzalimi saya, rasanya saya tidak ingin untuk berdamai karena rasa sakit lahir batin, hinaan dan fitnah yang saya tanggung selama hamil itu cukup menderita,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Tidak cukup disitu, penderitaan bathin korban, ia kembali didatangi oleh ibu mertuanya pada Senin (1/1/2024) dengan membawa banyak orang untuk merampas semua pemberian suaminya (cincin mas kawin, satu kamar set, semua perlengkapan hantaran) dan membuat kekacauan di rumah korban.

“Kejadian itu membuat saya sangat terguncang karena ibu mertua menghina keluarga saya dan menyombongkan kekayaannya,” jelasnya.

Belum selesai sampai disitu, pada bulan Maret lalu ibu mertuanya menyuruh orang bernama Hendri (Her Dt. Lelo) untuk mengurus surat cerai korban dengan suaminya. Namun keinginan itu tidak dikabulkan oleh korban.

Ia menceritakan, bahwa selama mengandung banyak menerima tekanan dari pihak keluarga suami, banyak omongan sindiran dan fitnahan. Selama mengandung korban tidak pernah menerima nafkah dalam bentuk apa pun dari suami. Bahkan sampai ia melahirkan anak laki-laki pada Jumat (05/7/2024) di Rumah Sakit Norfa Husada Bangkinang, tidak ada kepedulian sama sekali dari suaminya.

Semua biaya persalinan dan kebutuhan hari-hari dibantu oleh ibu kandungnya dan abang kandungnya seorang TNI yang bertugas di Tanjung Pinang mentransfer uang hingga anaknya berusia dua bulan.

“Sekarang saya berkeinginan untuk menuntut keadilan untuk saya dan anak saya. Sebelumnya saya juga berterima kasih semoga dengan bantuan dari Pengacara yang peduli atas penderitaan masyarakat miskin yaitu Bapak Juswari Umar Said yang berbaik hati menolong saya untuk bisa memenuhi hak untuk saya dan anak saya,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa rumah tangganya hancur itu karena pengaruh pihak ketiga (ibu mertua), sebab menurutnya suaminya sendiri tidak pernah menjatuhkan cerai talak secara lisan dan tidak berkeinginan untuk mengurus surat cerai. (*)