Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Desa Waesala Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Keuangan Desa

JarNas - Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kepala Desa Waesala Ramsal Kasturian di aula Kantor Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang, Kamis (28/8/2025).
Penandatanganan itu dilakukan usai peresmian rumah restorative justice yang disaksikan Kasi Datun Sesca Taberima serta para pejabat struktural Kejari SBB, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari SBB menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan aspek legalitas dalam setiap kerja sama yang dijalankan khususnya pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menyampaikan bahwa selain pendampingan pengelolaan keuangan desa, MoU ini juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat Desa Waesala untuk berkonsultasi terkait dengan masalah hukum yang dihadapi.
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir untuk memberikan penguatan hukum, memastikan setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat khususnya di Wilayah Desa Waesala,” ujarnya.
Perjanjian Kerjasama ini diharapkan menjadi dasar penguatan sinergi antara Kejari SBB dan Pemerintah Desa Waesala dalam memberikan pendampingan hukum serta penguatan aspek legalitas dan memastikan kerja sama yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat luas. (Gunanda)