Praktisi Hukum Juswari Umar Said: Kedatangan KPK ke Kampar untuk Pencegahan Korupsi, Bukan Pengusutan Perkara

Nov 6, 2026 - 21:45 WIB
Praktisi Hukum Juswari Umar Said: Kedatangan KPK ke Kampar untuk Pencegahan Korupsi, Bukan Pengusutan Perkara

JarNas – Kunjungan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Kabupaten Kampar mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Praktisi hukum Juswari Umar Said, S.H., M.H., menilai bahwa masyarakat perlu memahami secara tepat maksud dan tujuan kehadiran tim Korsup KPK di Kabupaten Kampar agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi yang keliru.

Menurutnya, kunjungan tersebut harus dipahami dalam konteks pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK, khususnya dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Masyarakat harus memahami bahwa kedatangan tim Korsup KPK ke Kabupaten Kampar dalam agenda ini adalah untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan penguatan pencegahan korupsi, bukan berarti sedang melakukan pengusutan perkara atau pemeriksaan terhadap pejabat tertentu,” ujar Juswari dalam rancangan keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki sejumlah tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan tersebut mencakup tindakan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, menurutnya, pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai proses penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi.

“Jangan sampai masyarakat keliru menafsirkan setiap kedatangan KPK sebagai tanda adanya pejabat yang sedang diperiksa atau perkara yang sedang diusut. Kita harus membedakan kegiatan pencegahan dengan proses penegakan hukum,” Dosen Fakultas Hukum UniversitasPahlawanTuankuTambusai Kampar ini.

Pengacara Pemda Kampar ini juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, bahkan berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan mengedepankan informasi resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai kegiatan lembaga penegak hukum.

Lebih lanjut, Juswari menilai bahwa kegiatan Korsup KPK merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan seluruh organisasi perangkat daerah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui kegiatan sosialisasi, tetapi harus diikuti langkah konkret dalam pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita tentu mendukung kehadiran KPK dalam rangka pencegahan korupsi. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa agenda koordinasi dan supervisi bukanlah bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi. Jangan membangun opini seolah-olah sedang ada pengusutan perkara tanpa dasar informasi yang jelas,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Juswari berharap kegiatan Korsup KPK dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar.

“Mari kita dukung upaya pencegahan korupsi dengan pemahaman hukum yang benar. Pemerintah harus transparan, masyarakat harus kritis, dan informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)